TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menggerebek sebuah gudang narkoba yang berlokasi di Jalan Riau Kecamatan IB 1 Palembang, Selasa (22/9/2020).
Dari penggerebekan ini, setidaknya barang bukti yang diamankan sebanyak 30 ribu butir pil ekstasi dan sekitar 4 kg sabu.
Tak hanya itu, ada empat orang yang diamankan dari penggerebekan ini. Keempatnya bersama barang bukti, dibawa ke BNNP Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan lokasi penggerebekan sudah dipasang garis dilarang melintas BNN.
Penggerebekan ini membuat warga sekitar kaget, karena selama ini tempat itu hanya digunakan untuk laundry.
Warga setempat tak menyangka tempat usaha laundry ini ternyata dimanfaatkan sebagai gudang narkoba.
"Sudah ada sejak 2015 lalu. Kami tidak tahu, kalau tempat laundry itu hanya kamUFlase saja. Baru tahu tadi, sekitar pukul 07.00 lewat banyak orang yang datang pakai senjata lengkap melakukan penggerebekan," ujar Samsu saat ditemui yang rumahnya juga tepat di depan lokasi penggerebekan.
Sejak 2015, warga hanya mengetahui jika ruko tersebut digunakan untuk menerima laundry. Mereka tidak tahu bila laundry tersebut juga digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba.
Warga baru mengetahui, setelah digerebek BNN yang melakukan penggerebekan pagi tadi.
Baca: Gara-gara 20 Kg Sabu, Nyawa Bandar dan Kurir Narkoba Melayang di Tangan Polisi
Samsu juga melihat, ada empat orang yang diamankan bersama barang bukti yang sudah dimasukkan ke dalam kotak kardus.
"Ada empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan. Pemilik laundry juga diamankan bersama istrinya. Kalau dua lagi, mungkin itu orang yang datang," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Gudang Narkoba di Palembang yang Digerebek BNN Ternyata Sudah Beroperasi Sejak 2015