TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Kedok oknum anggota dewan ini akhirnya terungkap, Doni SH anggota DPRD Palembang menyambi jadi bandar narkoba kelas kakap.
Meski telah jadi incaran polisi, dia baru tertangkap setelah polisi mendapatkan buktinya bersamaan dengan sebuah penggerebekan di sebuah laundry di Palembang.
Tim gabungan BNN Pusat dan BNNP Sumsel dibackup Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap enam tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Puncak Sekuning Palembang pada Selasa (22/9/2020) sekira pukul 07.00 WIB.
Baca: Gara-gara 20 Kg Sabu, Nyawa Bandar dan Kurir Narkoba Melayang di Tangan Polisi
Adapun keenam tersangka tersebut yakni berinisial D, JK, W, A, YS, dan YT.
Salah satu tersangka yang berinisial Doni merupakan salah satu anggota dewan DPRD Kota Palembang.
Dari enam orang tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 5 kg sabu dan puluhan ribu pil ektasi di laundry milik D yang terletak di Jalan Riau Kecamatan IB I, Palembang tepatnya di kawasan Puncak Sekuning.
Bus Pelangi
Dari informasi yang berhasil dihimpun penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan terhadap bus pelangi di Musi 2 Palembang beberapa waktu lalu.
Baca: Bos PO Pelangi Kirim Paket Sabu Kiloan, Bawa 13 Kilogram di Armadanya, Hanya Ada 1 Penumpang
"Ya ini ada kaitannya dengan yang sebelumnya di bus pelangi beberapa waktu lalu.
Dari sana berhasil diamankan 30 ribu pil ekstasi, yang diamankan itu ibu-ibu, kemudian 30 kilo sabu di Tasikmalaya.
Nah Tim menunggu di sini berkoordinasi dengan BNN akhirnya kami berhasil melacak mereka hingga sampailah di sini dan dilakukan penangkapan," kata Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, Selasa (22/9/2020).
Dikatakan Heri, oknum dewan tersebut merupakan jaringan yang sudah menjadi target operasi lebih dari satu tahun.
Baca: Karung Berisi 13 Kg Sabu-sabu Disembunyikan di Bawah Bodi Bus Pelangi Jurusan Medan-Tasikmalaya
Oknum dewan tersebut merupakan bandar yang mengatur dan menjadi pemasok modal dalam peredaran narkoba tersebut.