Paryono melanjutkan, VS adalah pelamar yang sesungguhnya, sedangkan EW bertindak sebagai joki dengan menggunakan kartu ujian dan KTP atas nama VS.
Selama EW mengikuti ujian, VS sendiri menunggu di mobil yang diparkir di pelataran parkir Kanreg BKN Medan.
Setelah mendapatkan keterangan cukup jelas, akhirnya kedua oknum tersebut langsung dibawa ke Polsek Medan Sunggal untuk di proses lebih lanjut.
"Hasil ujian yang bersangkutan akan menjadi acuan penyusunan berita acara kejadian."
"Untuk selanjutnya dilaporkan kepada Panselnas Pengadaan Aparatur Negara tahun 2019 dan Kanreg VI BKN Medan akan memproses status PNS EW," tandas Paryono.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)