TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompol Joeharno kini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Tegal Selatan.
Ini merupakan buntut dari konser dangdut di Lapangan Selatan Kota Tegal, Rabu (28/9/2020).
Konser dangdut itu tetap digelar disaat pemerintah dan masyarakat tengah berjuang melawan penularan virus Corona.
Terlebih lagi konser dangdut itu ternyata ilegal atau tanpa izin.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan saat ini Kompol Joeharno sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan
Kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (26/9/2020).
Baca: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jalani Swab Test, Klaim Konser Dangdut Terapkan Protokol Kesehatan
Tidak hanya Kompol Joeharno, Polri juga memproses Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang adalah si empunya hajat.
Dia berstatus terlapor karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab lantaran menggelar acara dangdut tersebut.
Pemeriksaa pada Wasmad didasari dari laporan polisi bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020,.
Wamad diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP lantaran menyelenggarakan acara dangdut yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa di tengah situasi pandemi.
Baca: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Maaf, Akui Hilaf Gelar Konser Dangdut, Berharap Masyarakat Tenang
Selain Terlapor, Polri turut mendalami keterangan dari 10 orang saksi.
"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal)," jelas Argo.
Sebelumnya viral video di media sosial yang memperlihatkan kerumunan dan sejumlah pejabat publik ikut dangdutan di tengah situasi pandemi Corona.
Kegiatan tersebut berbanding terbalik dengan usaha yang selama ini digaungkan pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.