News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Kirim Foto Kelamin, Pegawai Fitness Ini Juga Videokan Ibu Muda Pelanggan Gym saat Ganti Baju

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video panas

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pegawai kebersihan di tempat fitness di BG Junction Surabaya, Bayu Aji Setiasan, nekat berbuat asusila kepada ibu muda yang hobi nge-gym di tempatnya bekerja.

Kini pria asal Ponorogo itu sudah ditahan di Polsek Bubutan.

Pelaku yang tinggal di Jalan Tembok Lor, Surabaya itu sudah bertindak asusila mulai dari memvideokan korban saat ganti baju hingga mengirim foto alat vital ke Instagram korban.

Tak pelak, perbuatan Bayu Aji dilaporkan AM ke Polsek Bubutan dengan tuduhan pelecehan seksual.

Baca: Pulang-pulang Menangis, Bocah Kelas 2 SD yang Disuruh Ibu Beli Kopi Malah Diperkosa di Hutan

Dari keterangan korban, Bayu mengirimkan sebuah foto alat kelaminnya kepada korban melalui direct massage instagram korban.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manulang, mengatakan tersangka diamankan setelah mendapat laporan dari korban yang tidak terima karena pernah diintip saat di kamar mandi serta dikirimi foto alat kelamin.

"Tersangka ini mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui media sosial Instagram. Bahkan dia merayu

untuk berhubungan badan dan menyatakan pernah mengintip saat mandi di kamar ganti," terang Oloan Manulang.

Selain mengintip dan mengirim foto alat kelamin, tersangka juga pernah mengambil gambar korban saat menggunakan sehelai handuk secara diam-diam.

Baca: Oknum Kades Pamer Alat Kelamin ke Istri Orang di Facebook, Korban Warganya Sendiri

"Tersangka juga mengakui bahwa dirinya pernah mengintip korban ketika di ruang ganti tempat fitnessdengan memfoto dan memvideo saat berdandan dengan menggunakan sehelai handuk," tambahnya.

Sementara itu, Bayu mengaku jika tergiur kemolekan tubuh korban.

"Saya tertarik. Sudah lama lihat dan tergiur sama badannya (korban). Pengen berhubungan. Jadi sampai berfantasi gitu," aku tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit ponsel berisi video alat kelamin yang dikirm ke korban.

Guna mempertanggung jawabkan penyidik menjeratnya dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidan selama 4 tahun penjara. (SURYA.co.id/Firman Rachmanudin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tergiur Kemolekan Tubuh Mama Muda saat Fitnes, Pria Ponorogo Intip di Kamar Mandi, Kirim Alat Vital

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini