TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocah perempuan berusia 10 tahun ditemukan tewas dalam kebun karet di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Sabtu (26/9/2020).
Bocah malang tesebut sebelumnya dikabarkan menghilang karena tak pulang ke rumah sejak 24 September 2020.
Keluarga korban dibantu warga pun mencari keberadaan korban.
Hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Warga kemudian melaporkan temuannya kepada kepolisian setempat.
Mendapat laporan warga, anggota piket Reskrim dan SPK Polsek Nibung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Tiba di lokasi kejadian, didapati mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan terdapat darah di kepalanya.
Baca: Dua Motor Alami Kecelakaan di Jalinsum Muratara, 2 Orang Tewas
Polisi langsung melakukan olah TKP dan membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian bocah malang tersebut.
Hasil olah TKP dan visum terhadap korban, polisi menduga bocah malang tersebut merupakan korban pembunuhan.
Pasalnya ada darah di kepalanya dan di sekitar mayat ditemukan papan panel yang ada bercak darahnya.
Selain itu, mayat perempuan tersebut juga diduga menjadi korban pemerkosaan.
Pasalnya saat ditemukan, mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan pakaian korban ada di dekatnya.
Baca: Pria Asal Muratara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Ada Luka Robek di Lehernya
Melihat fakta-fakta tersebut, polisi bergerak cepat dengan meminta keterangan saksi-saksi untuk mengetahui siapa yang terakhir terlihat bersama dengan korban.
Dari keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban seorang remaja berinisial AW (18).
Polisi melakukan pendalaman terhadap AW dan akhirnya membawanya ke kantor Polsek Nibung.
Berdasarkan introgasi, AW pun mengakui perbuatannya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi
Sebelum kejadian, awalnya korban hendak menyusul ibunya ke kebun dengan berjalan kaki sambil membawa bungkusan karung berisi sembako, Kamis (24/9/2020).
Dalam perjalanan, korban dilihat oleh tersangka AW dan kemudian tersangka mendekati korban.
Tersangka menanyakan keberadaan ibu korban.
Namun, kata tersangka korban menjawab dengan suara agak keras.
Lalu tersangka menyeret korban ke dalam kebun karet.
Baca: Gadis 10 Tahun Dibunuh Lalu Dirudapaksa, Motifnya Karena Dendam Sering Dimarahi Ibunya
Menurut pengakuan tersangka, korban dibunuh dengan cara dipukul pada bagian tengkuk atau leher belakang.
Tak hanya itu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.
Dalam keadaan tidak bernyawa itu, diduga tersangka menyetubuhi mayat korban lalu tersangka meninggalkan korban.
Kapolsek menyebut berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari aksi keji yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi rasa dendam.
Baca: Antar Sembako ke Ibu, Bocah 10 Tahun Disiksa hingga Tewas Lalu Diperkosa Remaja yang Masih Saudara
Tersangka dendam karena sering dimarahi ibu korban lantaran tersangka kerap mencuri barang di rumah korban.
"Motifnya karena dendam, tersangka dendam sama ibu korban, karena itulah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar, Minggu (27/9/2020).
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Punya hubungan keluarga
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Muratara mengecam keras peristiwa ini.
"Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, miris kita mendengarnya," kata Ketua Koordinator P2TP2A Kabupaten Muratara, Rudi Hartono.
Sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak, pihaknya mengaku tak habis pikir atas perlakuan tersangka hingga tega melakukan perbuatan sekeji itu.
Apalagi tersangka masih berstatus pelajar usia 18 tahun dan dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan korban.
"Benar-benar sadis, tega sekali, inilah pentingnya peran kita semua untuk menjaga anak dari kekerasan, apalagi kekerasan seksual," ujarnya.
Baca: Pelajar Bunuh Bocah 10 Tahun Lalu Perkosa Mayatnya, Dendam pada Ibu Korban karena Kerap Dimarahi
Ia berharap pihak berwajib memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk memberikan efek jera.
"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di Kabupaten Muratara, mari kita saling peduli bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama," harapnya. (Tribunsumsel/ Rahmat Aizullah)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tragis, Bocah 10 Tahun Dibunuh dan Disetubuhi saat Antar Sembako untuk Ibu, Pelaku Masih Keluarga dan Bocah 10 Tahun Tak Pulang ke Rumah, Ditemukan Diduga Dibunuh dan Diperkosa Oleh Pria 18 Tahun Ini