Diakui Robin, saat ini sudah ada puluhan tahanan yang ada di dalam sel yang dimintai keterangan.
"Ya akibat kematian tersangka kita telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu Blok yang berjumlah 47 tahanan," kata Robin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Robin, bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.
Baca: Cabuli Anak Hingga Hamil, Pria di Serdang Bedagai Ini Tewas Dihakimi Sesama Tahanan
"Ditambah lagi sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," kata Robin.
Sebelumnya, pada 25 September lalu masyarakat juga sempat menghakimi tersangka TS.
Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim.
"Berdasarkan adanya laporan tersebut, dilakukanlah penahananan terhadap tersangka," kata Robin.
Baca: Pengusaha Rental Mobil Tewas dalam Sumur, 2 dari 4 Pembunuh Ditangkap di Panti Pijat
Tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (dra/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Tewasnya Tersangka Pencabulan Anak Kandung Sendiri, Dihajar Sejumlah Tahanan Lainnya