Lurah Cigondewah Kidul, Wahyu Ahmad membantah video karaoke yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, terjadi saat jam kerja.
Kejadian dalam video tersebut terjadi pada akhir Agustus 2020 setelah pelantikan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Menurut Ahmad, pada 31 Agustus sekitar Pukul 14.00-16.00 WIB dilakukan serah terima jabatan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
"Kejadian tanggal 31 Agustus, acaranya mulai jam setengah 3 lebih, pelantikan Ketua LPM Cigondewah Kidul, selesai jam setengah 5 lebih, setelah itu saya dengan para tokoh dan ketua RW masih ngobrol," ujar Ahmad, saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Baca: Katulampa Bogor Siaga 1, Lurah Jaksel Imbau Warga Bantaran Kali Ciliwung Waspada Banjir
Sejumlah orang yang ada di kantor Kelurahan Cigondewah Kidul itu melakukan karaoke, karena peralatan sisa pelantikan masih terpasang.
"Karena proyektor dan laptop masih ada di sana, tadinya (sebelumnya) digunakan untuk memutar lagu Hymne LPM dan Indonesia Raya, ada yang ini (minta karokean) ya silahkan, itu keteledoran saya mengizinkan, ke depannya tidak terulang lagi," katanya.
Ia pun meminta maaf atas video tersebut yang menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan warga.
Pihaknya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut, meski di luar jam kerja.
"Kami dari Kelurahan Cigondewah Kidul mohon maaf apabila video yang viral di media sosial ini menjadi tidak nyaman untuk warga Kelurahan Cigondewah Kidul dan Kota Bandung, kami meminta maaf. Memang tidak menyenangkan dan tidak membuat nyaman, kami minta maaf, menjadi catatan bagi kami tidak melakukan lagi, walaupun di luar jam kerja," ucapnya.
Lurah Dipanggil
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A Brillyana, memanggil Lurah Kelurahan Cigondewah Kidul untuk dimintai keterangan, terkait beredarnya video acara karaoke ASN.
Yayan mengatakan, ia sudah menerjunkan tim ke lokasi, jika terbukti melanggar maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Tak hanya itu, para ASN tersebut berpotensi mendapat hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Taun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Yayan di Balai Kota, Senin (28/9).
Yayan mengatakan, pihaknya sudah memanggil lurah diminta keterangan.