TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Video beberapa orang berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berkaraoke di dalam kantor viral di media sosial.
Diketahui bahwa lokasi kejadian berada di kantor Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A Brillyana menyayangkan hal tersebut.
Apalagi dilakukan oleh ASN yang masih mengenakan seragam di kantor pemerintahan dan dalam kondisi pandemi.
“Yang disayangkan Pak Lurah tidak mengingatkan stafnya untuk jangan ada ramai-ramai walaupun ada protokol kesehatan. PNS itu harusnya bisa jadi contoh (untuk masyarakat)," tutur Yayan, Senin (28/9/2020).
Baca: Ini Dia PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Tunjangannya Rp 117 Juta Per Bulan
Panggil lurah
Yayan mengaku telah memanggil Lurah Cigondewah Kidul terkait hal tersebut.
Dia mengklarifikasi bagaimana bisa ASN berkaraoke di kantor.
Selain itu, Yayan memastikan apakah ada pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan ASN tersebut.
"Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kita akan berikan hukuman,” kata Yayan di Bandung, Senin (28/9/2020).
Hasil pemeriksaan
Dari pemeriksaan lurah dan sejumlah saksi, kejadian diketahui berlangsung pada 31 Agustus 2020.
Saat itu terdapat acara pelantikan pengurus LPM tingkat kelurahan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, yakni seusai acara, mereka mengisi waktu luang dengan berkaraoke.
Mereka beralasan saat itu masih akan digelar kegiatan kembali, namun masih menunggu lurah yang sedang menghadiri kegiatan lain.
“Jadi sesudah jam kerja. Karena lurahnya ada kegiatan lagi. Jadi sambil menunggu, dia karaokean. Tidak melibatkan warga, hanya melibatkan aparat di situ saja,” kata Yayan.
Sanksi maksimal potong TPP
Adapun sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga administrasi.
Sanksi diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau hukumannya ringan, hanya atasannya yang memberikan teguran. Ada sanksi ringan-ringan itu teguran lisan sama potong TPP 50 persen satu bulan. Sanksi ringan sampai sedang itu teguran tertulis dan potongan 50 persen dua bulan. Sedangkan sanksi ringan sampai berat itu pernyataan tidak puas potongan TPP 50 persen tiga bulan,” ungkapnya.
Yayan mengingatkan agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
“Kita imbau untuk batasi kegiatan yang bersifat mengundang keramaian, dan fasilitasi pelayanan online. Karena seperti di kita (BKPP), alhamdulillah tidak ada (yang tertular) Covid-19. Pimpinan harus peduli terhadap kesehatan stafnya,” tandasnya.