TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Video keberadaan Nora Alexandra di mobil tahanan kejaksaan bersama suaminya Jerinx seusai persidangan, Selasa (29/9/2020) viral di media sosial setelah diunggah Nora Alexandra di akun Twitter serta Instagram pribadinya.
Kejaksaan Tingi (Kejati) Bali menduga adanya unsur kelalaian petugas sehingga Nora Alexandra, istri terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bisa bersama suaminya di dalam mobil tahanan.
Pihak Kejati Bali menduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan.
Jaksa dan petugas di lokasi akan dipanggil pimpinan Kejati Bali.
"Dilihat dari pemberitaan, memang diakui diduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (30/9/2020).
Langkah selanjutnya, kata Luga, Kepala Kajati Bali dan Wakajati Bali meminta untuk segera melakukan evaluasi.
"Bapak Kajati dan Wakajati akan segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa itu, dan mengingatkan, menekankan jangan lagi terjadi serta terulang, walau atas dasar alasan apapun. Baik dalam persidangan perkara Jerinx atau persidangan kasus lainnya," tegas Luga.
"Kajati Bali dan Kajari Denpasar itu tidak pernah memberi perlakukan istimewa apapun dalam hal pengawalan terhadap terdakwa Jerinx," tegasnya.
Hanya saja, kata Luga, sebelum menyimpulkan ada unsur kelalaian, pihaknya akan menggali keterangan dari yang bersangkutan.
"Nanti dimintai klarifikasi (jaksa), yang terlebih dahulu adalah petugas pengawal yang tentu mengetahui peristiwa tersebut. Pimpinan ingin melihat seperti apa. Harus diketahui secara lengkap dan komprehensif dari awal kok bisa begitu sehingga nanti bisa diketahui lebih jelas," jelasnya.
Mengenai sanksi, Luga menyatakan menunggu hasil evaluasi.
"Tapi sekilas kami lihat berdasarkan keterangan yang kami dapat, minimal ada kelalaian dalam pelaksanaan SOP. Sanksinya ada teguran lisan, tertulis. Yang jelas peristiwa itu tidak boleh terulang lagi," ujarnya.
Diakuinya, keberadaan Nora Alexandra di dalam mobil tahanan tidak sesuai standar operasional (SOP) pengawalan tahanan.
Salah satu yang diatur dalam SOP ini adalah keluarga terdakwa tidak bisa masuk ke mobil tahanan dan tahanan harus dalam keadaan diborgol.