TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Warga Banguntapan, Bantul inisial TSJ (30) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena membuat uang palsu.
Wakapolres Sleman, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan kasus terungkap dari teman pelaku yang diamankan lebih dulu.
Pada Selasa (22/09) lalu, pelaku memberikan uang Rp100.000 pecahan Rp50.000 kepada temannya untuk membeli minuman di satu toko di Gejayan Sleman.
Kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp150.000 untuk membeli minuman lagi.
Namun pemilik toko menyadari bahwa uang tersebut palsu.
Selanjutnya pemilik toko menahan teman pelaku dan menyerahkan ke Polsek Bulaksumur.
"Petugas Satreskrim Polres Sleman kemudian melakukan interogasi. Ternyata yang memberikan uang tersebut adalah pelaku, TSJ. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap TSJ di tempat kerjanya pada Rabu (23/09/2020) dan pelaku mengakui hal tersebut,"katanya, Rabu (30/09/2020).
Baca: Gagal di Pilkada 2013, Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu Rp 1 M untuk Bayar Utang Pencalonan
Baca: 3 Aki-aki Jadi Komplotan Pengedar Uang Palsu, Diminta Edarkan Rp 1 Miliar
Ia mengungkapkan TSJ membuat uang palsu tersebut memakai mesin printer.
Pelaku menggandakan melalui printer, dan mencetaknya di kertas HVS 80 gram.
Setelah itu pelaku memotong uang tersebut, sehingga menyerupai uang asli.
"Pelaku sudah melakukan beberapa kali percobaan. Untuk membuat uang palsu cuma pakai printer, difotokopi warna saja. Temannya juga tidak tahu dan tidak diberitahu kalau itu uang palsu,"ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti.
Beberapa di antaranya adalah uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 7 lembar dan pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu seperti printer, kertas HVS 80 gram, alat potong, penggaris besi, dan lain-lain.