News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengajuan Poligami di Pamekasan Didominasi Pengusaha

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi poligami

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mengungkapkan pihaknya menyetujui pengajuan poligami di wilayah tersebut.

Rata-rata, warga yang meminta izin beristri lebih satu itu adalah orang berada atau pengusaha.

Panitera Muda Hukum PA Pamekasan, Hery Kushendar mengatakan, pengajuan izin berpoligami oleh warga Pamekasan sejak Januari sampai Agustus 2020, rata-rata didominasi pengusaha.

Dan para istri pasrah dipoligami atau dimadu, salah satu alasannya, karena tidak bisa memenuhi dorongan biologis dari suaminya.

Baca: Selebgram Keanu Kesal Dengar Penjelasan Habib Usman Soal Poligami, Kartika Putri: Lu Mewakili Gue

Dan selama rentang waktu itu, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mengabulkan dua dari sekian banyak pengajuan izin berpoligami.

Dan pemohonnya kebanyakan adalah pengusaha.

Panitera Muda Hukum PA Pamekasan, Hery Kushendar enggan menguraikan berapa banyak pengajuan izin berpoligami yang masuk.

Namun ia menegaskan, syarat agar pria bisa melakukan poligami harus berlaku adil kepada kedua istrinya.

Baca: Habib Usman Sebut 4 Golongan Pria yang Boleh Poligami, Kartika Putri Melongo Suaminya Termasuk

Selain itu, pekerjaaan dan penghasilan orang yang mengajukan izin poligami, harus kuat dan bisa memenuhi kebutuhan kedua istri.

Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang ingin dipoligami harus membuat surat pernyataan bahwa siap dimadu.

"Kalau syarat sudah terpenuhi, maka pria yang akan melakukan poligami harus menghitung pembagian harta bersama istri pertama yang jelas nilai dan jumlahnya," kata Hery kepada TribunMadura.com, Rabu (30/9/2020).

Menurut Hery, sebelum pria berpoligami, maka harta kekayaan yang dimiliki bersama istri pertama, terlebih dahulu harus dibagi rata.

Setelah itu, baru bisa melakukan poligami.

"Setelah dengan istri kedua sah, maka istri kedua juga mendapat bagian harta dan tidak boleh mengambil harta istri pertama," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini