News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simpan Celurit di Baju untuk Pamer ke Pacar, Pria Ini Gugup saat Ditangkap Polisi

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tersangka

TRIBUNNEWS.COM - Polisi lalu lintas di Tulungagung mendapati seorang pemuda membawa sebilah celurit di balik bajunya.

Sebelumnya, polisi yang sedang bertugas di simpang empat TT Tulungagung sempat mengejar pemuda tersebut karena tidak mengenakan helm, Sabtu (26/9/2020), pukul 19.00 WIB.

Pemuda yang berboncengan menggunakan motor Honda Beat itu akhirnya berhasil dihentikan di simpang empat 55 Tulungagung, sekitar 200 meter dari simpang empat TT.

Baca: Lihat Polisi Kecelakaan dan Kesakitan, Driver Ojol Malah Curi Dompet dan Pistol: Bukannya Mau Nolong

Awalnya, polisi bermaksud melihat kelengkapan surat-surat kendaraan, namun pemuda itu terlihat gugup.

“Polisi lalu lintas yang menggeledahnya menemukan sebilah celurit disembunyikan di bagian perut,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro.

Polisi kemudian meringkus pemuda yang belakangan diketahui berinisial NI (19), asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Polisi lalu lintas yang bertugas kemudian menghubungi anggota Satreskrim Polres Tulungagung.

Baca: Oknum ASN yang Cabuli Seorang Anak Ditangkap, Keluarga Melapor setelah Curigai Tingkah Aneh Korban

NI kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

“Dia kami tahan karena melanggar Undang-undang Darurat,” ujar Yudo.

Dari hasil penyidikan terungkap, NI membawa celurit itu hanya untuk gagah-gagahan.

Menurut Yudo, pemuda ini mempunyai seorang kekasih yang bekerja di sebuah warung kopi.

Ia datang dari Blitar sambil membawa celurit yang ditaruh di dalam bajunya.

Baca: Polisi Tangkap Pencuri Ponsel dan Pistol Anggota Polri yang Alami Kecelakaan Tunggal di Bali

NI kemudian menemui kekasihnya itu di tempat kerjanya.

Dalam pertemuan itu, NI sempat meminta kekasihnya meraba gagang celurit itu dari balik baju.

“Jadi niatnya dia hanya pamer, kekasihnya disuruh meraba gagang celuritnya kemudian pergi,” ungkap Yudo.

Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekedar gagah-gagahan.

Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1).

“Ancamannya 10 tahun penjara. Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo.

 (Surya.co.id/David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bawa Celurit Untuk Dipamerkan ke Pacar, Pemuda Blitar Ditangkap Polisi Lalu Lintas di Tulungagung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini