TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum pejabat desa berinisial AS (22) nekat memperkosa gadis berusia 15 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Korban berani menceritakan kejadian nahas yang dialaminya hingga kasus ini terbongkar.
Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap putrinya, sang ibu langsung melaporkannya kepada polisi.
Mendapat laporan itu, polisi langsung turun tangan dan mengamankan pelaku di rumahnya.
Baca: Pengakuan Pria yang Perkosa dan Begal Pacarnya Sendiri: Kesal, Aku Kirim Uang Malah untuk Cowoknya
Modus pelaku
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Adapun modus pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan.
Setelah itu, korban dibawa ke tempat kosnya.
"Kejadian berawal saat korban diajak jalan-jalan oleh terlapor, setelah itu korban diajak mampir ke tempat kost milik terlapor," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Di tempat kos pelaku itu, korban lalu dicekoki dengan minuman keras oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.
Mengetahui korban sudah mabuk, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.
Baca: 4 Orang Termasuk PNS Perkosa Bocah di Waktu yang Berbeda, Korban Disetubuhi PNS di Dalam Mobil
"Korban diajak oleh terlapor untuk minum minuman keras berupa alkohol jenis gaduk, setelah itu korban merasa mabuk, terlapor membuka celana dan langsung mencabuli korban," ungkapnya.
Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Aparatur Desa Cabuli Gadis ABG, Ini Modusnya"