Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Berdalih Ingin Punya Anak, ART Nekat Culik Bayi Majikan di Tangerang Selatan, Baru Kerja Sebulan

Seorang ART ditangkap setelah menculik bayi majikannya di Tangerang Selatan. Motif pelaku berdalih ingin punya anak. Pelaku tak berniat jual korban.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Berdalih Ingin Punya Anak, ART Nekat Culik Bayi Majikan di Tangerang Selatan, Baru Kerja Sebulan
TribunTangerang.com/ Ikhwana Mutuah Mico
PENCULIKAN BAYI - EH, seorang asisten rumah tangga pelaku penculikan bayi 10 bulan saat dihadirkan di Mapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (14/2/2025). Ia menculik anak majikannya setelah menerima gaji bulanan. 

TRIBUNNEWS.COM, Tangerang Selatan - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EH ditangkap setelah menculik bayi majikannya yang berusia 10 bulan.

Penculikan terjadi di Jalan Haji Sarmah, Perigi Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Pelaku, yang baru bekerja selama sebulan, mengaku melakukan tindakan tersebut karena ingin memiliki anak.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Junaedi, menjelaskan bahwa EH hanya membawa bayi tersebut ke rumahnya dan juga handphone milik majikannya.

"Motifnya itu hanya membawa (bayi) tidak untuk dijual. Jadi, murni hanya ingin miliki anak tersebut," ungkap Junaedi saat konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Sakit Hati Dipecat Sebagai Kurir, Pria di Bali Culik Anak Mantan Bosnya dan Minta Tebusan Rp100 Juta

Kronologi Kejadian

EH mulai bekerja di rumah majikannya pada Januari 2025 dan sempat meminta izin untuk pulang ke kampung halaman pada 2 Februari 2025.

Setelah menerima gaji sebesar Rp2.000.000, pelaku menghilang bersama bayi LN.

Berita Rekomendasi

Pada pukul 09.00 WIB, majikan terbangun dan mendapati anaknya sudah tidak ada di rumah.

"Setelah melihat rekaman CCTV, pelaku pergi meninggalkan rumah pada pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor," tambah Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur.

Pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Detik-detik 9 Anggota Geng WNA Culik Pengusaha asal Ukraina di Bali, Mayoritas Pelaku Bule Rusia

Laporan resmi tercatat dalam LPB 18 II 2025 di Polsek Pondok Aren.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EH dalam waktu kurang dari 24 jam di rumahnya di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, EH dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ini Motif Pembantu Rumah Tangga Culik Anak Majikan di Tangsel

(Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas