TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Kurnia Maya Sari (33), warga Gg Cakra II Dusun XI Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Para pelaku yakni dua pria inisial B (30) warga Binjai KM 10,8 Kecamatan Sunggal, Medan, DS (25) warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, dan seorang wanita berinisial YP (32) warga Jalan Binjai KM 10,8 Kecamatan Sunggal, Medan.
Paur Humas Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) Bripka Lolo Bako mengatakan, selain membunuh ternyata pelaku DS juga sempat memperkosa Maya Sari.
"Tersangka DS memperkosa almarhum Kurnia Maya Sari, kemudian memukul dengan menggunakan sebilah parang ke arah kepala dan wajah sebanyak dua kali," sebut Lolo Bako di Mako Polres Humbahas, Kamis (1/10/2020).
Baca: Seorang Wanita Hendak Bunuh Diri, Nekat Minum Air Keras Gara-gara Tak Ingin Diceraikan Suami
Baca: Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Pria Ini Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan, Baru Sehari Dipenjara
Baca: Pelajar Bunuh Bocah 10 Tahun Lalu Perkosa Mayatnya, Dendam pada Ibu Korban karena Kerap Dimarahi
Ia menyampaikan, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Maya Sari ditemukan tewas di ladang milik BS di Asobe, Dusun Lumban Sonang, Desa Sait Nihuta, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Senin (27/9/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Jenazah Maya Sari ditemukan dalam kondisi dibungkus kain sprei di dalam gubuk.
Mayat tersebut kali pertama ditemukan pekerja di ladang tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga pelaku.
Ketiganya diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas oleh personel Polres Humbahas yang bekerjasama dengan Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (29/9).
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Humbahas untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan polisi.
Baca: Ramai-ramai Perkosa 2 Gadis SMP, 5 Remaja Mabuk Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron
Baca: Pemuda 20 Tahun Perkosa 3 Bocah di Kuburan, Alasan Cek Keperawanan hingga Ancam dan Cekik Korban
Lolo Bako menyampaikan pembunuhan ini berawal pada Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 08.00 WIB korban ingin kembali ke Medan karena sudah tidak tahan bekerja.
Namun, ketiga tersangka tidak mengizinkan korban pulang ke Medan.
Selanjutnya tersangka B dan DS melakban mulut korban dan menyekapnya di gubuk.