TRIBUNNEWS.COM- Seorang ayah berinisial HY (39) di Palembang, Sumatera Selatan tega memperkosa anak kandungnya berinisial A (18).
Aksi pelaku diduga karena sering menonton film porno.
Pelaku ternyata menyetubuhi korban sejak tujuh tahun lalu.
Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban.
"Pelaku selalu mengancam akan melukai korban jika berbicara dengan ibunya. Aksi ini sudah tujuh tahun dilakukan pelaku," kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji, Jumat (2/10/2020).
Perbuatan pelaku terbongkar setelah kepergok sang istri.
Awalnya istri pelaku mencurigai ada keganjilan di rumah mereka.
Setelah itu, ia memergoki aksi HY yang tega memerkosa anaknya sendiri.
Baca: Seorang Santriwati 9 Kali Disetubuhi hingga Hamil, Korban Lalu Keguguran, Pelaku Malah Cabuli Lagi
Baca: Seorang Paman Cabuli Keponakan Berulang Kali saat Rumah Sepi, Terungkap setelah Hamil 4 Bulan
Tak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap di rumah tanpa perlawanan.
"Padahal istri pelaku ini selalu melayaninya, tapi karena sering menonton film porno pelaku melakukan pemerkosaan ke anaknya sendiri. Pelapor adalah istrinya," ujarnya.
Masih dikatakan Anom, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka, perbuatan itu dilakukan jika istrinya sedang tidak ada di rumah.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 287 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, diduga telah memerkosa anak kandungnya sendiri berinisial A (18).
Perbuatan bejat dilakukan pelaku saat sang istrinya tidak ada di rumah dan sudah dilakukannya sejak tujuh tahun lalu.
Aksinya terbongkar setelah kepergok sang istri hingga akhirnya HY ditangkap polisi.
(Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ayah di Palembang Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Polisi: Pelaku Selalu Mengancam Korban"