News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbelit Utang lalu Minta Kerjaan ke Kenalan, 2 Gadis di Bawah Umur Diminta Layani Kakek 70 Tahun

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

TRIBUNNEWS.COM - Terbelit utang lalu meminta pekerjaan ke kenalannya, dua gadis di bawah umur asal Kabupaten Banyumas , Jawa Tengah justru bernasib tragis.

Pasalnya, kedua gadis itu, L (14) dan M (13) justru diminta untuk melayani nafsu bejat seorang pria yang sudah berusia 70 tahun, yakni RS.

Peristiwa itu terbongkar setelah korban L menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtunya.

Orangtua korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lantas melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, telah menangkap RS dan mengamankan dua orang yang diduga menjadi mucikari, yaitu MY (21) warga Kecamatan Purwokerto Barat dan IN (21), warga Kecamatan Baturraden.

Baca: Pria Setengah Baya di Aceh Cabuli Anak Didiknya, Janji Mau Nikahi Hingga Lakukan Itu 3 Kali

Baca: Dijanjikan Tante Kerja, 2 Wanita Malah Jadi Kupu-kupu Malam, Layani 2 Pria Hidung Belang per Hari

"Kasus ini terungkap atas laporan orangtua korban berinisial L. Saat di rumah sakit, orangtua curiga melihat benjolan di alat kelamin korban," kata Berry saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).

Kepada orangtuanya, L mengaku telah melayani seorang kakek layaknya hubungan suami istri sekitar bulan Agustus lalu.

Korban terpaksa melakukan itu karena terbelit utang kepada tersangka IN.

"Kejadiannya sekitar bulan Agustus. Koban L punya utang sewa motor kepada tersangka IN sebesar Rp 600.000."

"Saat ditagih korban tidak punya uang, korban kemudian meminta IN untuk mencarikan pekerjaan," jelas Berry.

Namun tersangka IN justru menawarkan korban kepada tersangka MY.

MY lantas meminta L untuk melayani RS dengan imbalan Rp 500.000.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka IN dan MY juga diduga meminta korban lainnya, M untuk melayani nafsu bejat tersangka RS dengan imbalan RP 1.000.000.

Baca: Muncikari di Surabaya Ini Bisa Raup Rp 1 Juta Saat Temannya Layani Pria Hidung Belang

"Korban M awalnya meminta pekerjaan kepada IN, IN kemudian menghubungi MY. Tersangka MY menunggu di luar kamar hotel saat M melayani RS," ujar Berry.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.

(Kompas.com, Kontributor Banyumas/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cari Kerja untuk Bayar Utang, 2 Gadis di Bawah Umur Diminta Layani Kakek 70 Tahun"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini