News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Ibu dan Anak

Detik-detik Juragan Speedboat Bunuh Sumi dan Putrinya, Geby Dihantam Besi Saat Menolong Ibundanya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ancaman pidana kepada tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan istri dan anak di Pontianak, Kalimantan Barat.

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - AM (49), tersangka pembunuhan istrinya Sumiati (39) dan anak tirinya Geby (19) ternyata sempat menenggelamkan speedboat untuk menghilangkan jejak.

AM menenggelamkan speedboat usia membunuh istri dan anak tirinya pada 21 September 2020 dini hari.

AM adalah tersangka pembunuhan terhadap Sumiati Sibarani (39) alias Umi dan Garbi Putri Nanda (19) alias Geby di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Pembunuhan ini baru diketahui dua hari kemudian oleh keluarga korban.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari bukti chatting korban Geby dengan temannya, di malam terjadinya pembunuhan.

Sementara barang bukti yang didapatkan di lokasi kejadian, sangat minim.

"Berawal dari percakapan korban inisial GB, pada Senin 21 Oktober sekira pukul 00.44 rumah korban ada yang menggedor, dengan memanggil nama korban. Dari sinilah kami melakukan pengembangan penyelidikan sehingga mengerucut ke terduga pelaku AM," paparnya saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Sabtu (3/10/2020).

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AM di Desa Sukalanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat 2 Oktober 2020).

Saat proses penangkapan, AM sempat menenggak racun rumput untuk bunuh diri.

Kapolresta mengatakan, proses penangkapan terhadap AM bukanlah perkara mudah. Minimnya bukti serta informasi membuat petugas kepolisian sulit menemukan jejak pelarian AM.

Baca: Drama Penangkapan A, Emosi Karena Ada Pria Lain, Takut Dicerai Hingga Coba Bunuh Diri Saat Diringkus

Terlebih pembunuhan ini baru diketahui dua hari setelah kejadian.

Kombes Pol Komarudin menerangkan di malam setelah menghabisi nyawa istri dan anaknya, tersangka AM sempat menghubungi putranya dari istri yang lain, yang tinggal di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

"Saat itu, pelaku meminta kepada putranya agar disiapkan speedboat, bensin cadangan, dan sebagiannya. Ketika sampai di rumah, dia bertemu dengan anak dan istrinya, pelaku berpamitan untuk pergi dalam waktu yang cukup lama," ungkap Komarudin.

AM kemudian pergi menggunakan speedboat menuju hulu sungai di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Sesampainya di wilayah Kecamatan Terentang, ia berhenti di bangunan bekas gudang yang sudah ditinggalkan pemiliknya.

Bangunan bekas gudang itu berada di pinggir sungai. Di sana AM lantas menenggelamkan speedboat yang digunakannya, sebagai upaya menghilangkan jejak.

Sebelumnya ia juga membuang seluruh handphone miliknya di tengah sungai.

"Di Terentang, pelaku sempat terpantau oleh tim IT kami, dan setelah itu jejak sinyalnya hilang," ujar Komarudin.

Setelah beberapa hari dalam persembunyian, AM pun lantas berjalan kembali ke arah hilir sungai hingga akhirnya tiba di Desa Sukalanting, Kecamatan Sungai Raya.

Baca: Dimintai Cerai, Pria di Pontianak Bunuh Istri lalu Anak Angkatnya: Dia Teriak dari Dapur Bawa Batu

Di sanalah anggota Polresta Pontianak menemukan AM, setelah berhari-hari mencari jejaknya.

Setelah memastikan ciri-ciri tersangka, petugas kepolisian langsung bergerak menangkap AM yang saat itu berada di depan rumah warga.

Saat ditangkap, AM berusaha mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun rumput yang ditemukannya di sekitar rumah warga.

Dari hasil interogasi, Kapolresta mengungkapkan AM menghabisi nyawa istri dan anaknya karena motif cemburu. Apalagi setelah sang istri menuntut cerai kepadanya.

"Pelaku tidak menginginkan perceraian, sempat terjadi percekcokan, karena harapan pelaku tidak bisa terkabulkan, pelaku emosi, ke luar rumah mengambil besi. Dengan emosi kemudian menghabisi nyawa istri dan anaknya," ungkap Kombespol Komarudin.

Dari prarekonstruksi yang telah digelar, Kapolresta menegaskan didapati kesesuaian antara bukti serta fakta dan keterangan dari pelaku.

Terkait dugaan pembunuhan berencana serta dugaan adanya pelaku lain, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya menghabisi nyawa istri dan anaknya dengan sadis, AM akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan ayat 3 Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.

Baca: Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Sumi dan Putrinya Sempat Ricuh, Keluarga Korban Marah Menyerang AL

Peragakan 22 Adegan

Sebelum konferensi pers, sebanyak 22 adegan diperagakan AM dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Prarekonstruksi berlangsung di bawah penjagaan ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Sepanjang berlangsungnya prarekonstruksi, AM menangis tersedu-sedu sembari sesekali menyatakan penyesalannya.

Adegan pembunuhan diawali saat AM datang ke rumah Sumiati dengan menggunakan sepeda motor.

Di dalam rumah, AM sempat cekcok dengan istrinya tersebut. Posisi Sumiati duduk bersila di kursi ruang tamu rumahnya.

Suasana Pra Rekonstruksi Pembunuhan ibu dan Anak di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Sabtu (3/10/2020). (Tribun Pontianak/Ferryanto)

Kemudian pada adegan ke 7 dan 8, AM ke luar rumah dan mengambil sebatang besi mesin speedboat 40 PK yang disimpannya di luar rumah.

Juragan speedboat ini kembali masuk rumah dan langsung menyerang Sumiati dengan menghantamkan besi itu ke bagian wajahnya.

Saat itu, sang putri Geby yang melihat AM memukul ibunya langsung mengambil ulekan batu dan memukulkannya ke arah kepala AM.

Mendapat serangan, AM balik menyerang Geby dengan besi yang dipegangnya dan membuat Geby tersungkur di ruang tengah.

Baca: 3 Hari Berlalu, Kasus Dugaan Pembunuhan Seorang Ibu dan Anak Gadisnya di Pontianak Belum Terungkap

Melihat Geby masih bergerak, AM kembali menghantam kepala Geby dengan besi sambil memastikan anak tirinya itu tak lagi bergerak.

Selanjutnya AM kembali mendatangi Sumiati dan memukul kepalanya sebanyak tiga kali hingga tak bergerak.

Setelah melakukan aksinya, AM mengunci pintu rumah dari luar dan melarikan diri ke arah Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang pria yang dicurigai terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan ibu dan putrinya di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kamis 1 Oktober 2020 malam. (Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani)

Sempat Ricuh

Pelaksanaan prarekonstruksi ini sempat diwarnai kericuhan.

Pihak keluarga korban yang datang ke TKP berusaha merangsek pertahanan petugas untuk menyerang AM yang sejak Jumat (2/10/2020) malam telah berstatus tersangka.

Petugas kepolisian berusaha keras untuk melindungi AM dari amukan keluarga korban yang sudah dipenuhi amarah.

Beruntung aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan sigap mengamankan pihak keluarga yang mengamuk dan hendak menyerang tersangka.

Hingga prarekonstruksi berakhir, pihak keluarga korban maupun warga masih berusaha menyerang AM saat hendak masuk ke mobil. Bahkan mobil petugas kepolisian pun digedor-gedor oleh mereka.

Ngadinah (60), orang tua Sumiati sekaligus nenek dari Geby, berharap AM mendapatkan hukuman mati. Ia tak rela putri dan cucu yang dicintainya dibunuh secara sadis oleh tersangka.

"Saya minta dihukum yang setimpal, kalau bisa dihukum mati, saya ndak rela anak dan cucu saya ndak tahu apa-apa dibunuh," ujarnya saat menghadiri prarekontruksi di lokasi kejadian.

Berkali-kali Ngadinah menyampaikan permintaannya agar AM dihukum mati.

"Saya ndak rela, anak cucu saya dibunuh, saya besarkan dia dari bayi, kok dibunuh? Cucu saya tidak tahu apa-apa kok dibunuh juga? Saya minta hukuman yang setimpal ke pelaku ini," tuntutnya.

Penemuan mayat Sumiati dan Geby sempat membuat geger warga Jl Tanjung Harapan pada Rabu (23/9/2020) malam sekitar pukul 21.15 WIB.

Baca: Siapa Pembunuh Sumi dan Putrinya? Kasus Serupa Pelaku Orang Terdekat, Suami Hingga Keponakan Korban

Jasad ibu dan anak ini pertama kali ditemukan pihak keluarga yang mendatangi rumah korban, setelah tiga hari terakhir tak bisa dihubungi lewat telepon.

Setiba di rumah korban, pihak keluarga mendapati melihat rumah dalam keadaan gelap atau lampu mati. Setelah dilakukan buka paksa pintu, kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal.

Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Selanjutnya pada pukul 23.30 WIB jasad kedua korban dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Tenggelamkan Speed Boat untuk Hilangkan Jejak, Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini