TRIBUNNEWS.COM - Setelah videonya viral, terungkaplah seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Serdang Bedagai nekat menggelar resepsi pernikahan.
Polisi berinisial BVP tersebut menggelar resepsi di gedung daerah Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (26/9/2020).
Kini BVP langsung dikenai sanksi oleh Polda Sumatera Utara.
Baca: Berniat Pulang Kampung untuk Temani Istri Melahirkan, ASN Ini Ternyata Positif Covid-19
"Sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Penggantinya siapa, belum. Nanti kita informasikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (4/10/2020).
Berawal videonya viral
Tatan menjelaskan, pihaknya mengetahui BVP menggelar hajatan pernikahan setelah videonya viral di media sosial. Setelah diselidiki, pihaknya membenarkan adanya kejadian itu.
"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ungkapnya.
Setelah itu, pihak Propam telah meminta keterangan BVP dan kasus tersebut tengah diselidiki.
Baca: Polisi Apes, Bela Wanita yang Digoda, Bripka AF Menang Gulat Lawan Sopir hingga Dilaporkan ke Polisi
"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," jelasnya.
Menurut Tatan, BVP dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. (Kompas.com/Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perwira Polisi Nekat Gelar Resepsi Saat Pandemi Covid-19, Terungkap Usai Videonya Viral"