TRIBUNNEWS.COM - Zakaria (37) warga Kejawan Putih Tambak VI, Kota Surabaya nekat menusuk seorang satpam (S) di Perumahan Mentari Surabaya hingga tewas.
Dari penyelidikan polisi, Zakaria diduga cemburu karena mantan istrinya menjalin asmara dengan S.
Pelaku telah berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya di tempat persembunyiannya di Bangkalan, Madura, Minggu (4/10/2020).
Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Iptu Harum mengatakan, Zakaria nekat menghabisi nyawa korban lantaran cemburu karena menduga mantan istrinya terlibat hubungan gelap dengan Sutomo.
“Pelaku ini cerai dengan istrinya, diduga akibat hubungan gelap antara mantan istri pelaku dengan korban. Pelaku merasa terhina dan sakit hati akibat perselingkuhan itu,” terangnya, Senin (5/10/2020).
Dengan amarah memuncak, Zakaria lalu menghadang Sutomo saat pulang kerja dari Perumahan Mentari, Selasa (29/9/2020) pukul 17.30 WIB.
Baca: Dua Polisi Gadungan Tewas di Tahanan Polsek Sunggal
Zakaria yang menyiapkan selonjor besi lalu menyerang Sutomo sehingga korban jatuh dari motor.
Saat korban tak berdaya, Zakaria melanjutkan serangan dengan 5 kali tikaman pisau di kedua tangan.
“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang, pisau dihunjamkan ke tangan kiri korban empat kali kanan satu kali,” imbuh Harun.
Setelah terkapar, korban sempat dilarikan ke RS Haji, Sukolilo, namun nyawanya tak tertolong.
Pelaku kemudian kabur ke Madura mengendarai sepeda motor Honda Revo Hitam bernopol S 2036 LE.
“Korban meninggal pada Rabu (30/9/2020) pagi. Akhirnya kami berhasil melacak persembunyian pelaku dan menangkapnya, Minggu (4/10/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, di daerah Tangkel, Bangkalan Madura,” pungkasnya.
Baca: Tewas Dianiaya Setelah Dituduh Curi Ponsel, Jenazah Faisal Akhirnya Diautopsi
Baca: Kakek Ungkap Firasat Sebelum Cucu Jadi Korban Tewas Kecelakaan di Sleman, Ini Permintaan Terakhir
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 besi palang parkir dan 1 pisau yang digunakan tersangka untuk melukai korban, serta sepeda motor Honda Revo Hitam S 2036 LE sebagai sarana kabur ke Bangkalan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2), (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Surya.co.id/Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diduga Cemburu Buta, Pria di Surabaya Habisi Satpam Perumahan, Diringkus di Bangkalan Madura