Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah mencopot jajaran direksi RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar pasca terjadinya pemandian jenazah wanita yang dilakukan oleh perawat pria.
Pencopotan direksi RSUD itu disampaikan Hefriansyah di hadapan massa yang berunjuk rasa di Lapangan Adam Malik, Senin (5/10/2020) siang.
Orang nomor satu di Pematangsiantar ini menyampaikan akan melakukan tindakan tegas dari polemik ini.
Di hadapan massa Koalisi Aksi Bela Islam, Hefriansyah memastikan akan mencopot jajaran direksi RSUD Djasamen Saragih yaitu Direktur Utama, dr Ronald Saragih dan ketiga Wakil Direktur.
"Saya panggil kepala BKD, tuntutan pertama terhadap tindakan direktur rumah sakit dan direksi akan kita berhentikan. Kebetulan beliau juga Plt, sehingga saya mudah melakukan tindakan," kata Hefriansyah disambut takbir oleh massa aksi.
Terkait oknum yang memandikan jenazah tersebut, Hefriansyah juga akan mengambil sikap pencopotan sementara dari jabatannya, disamping secara pribadi juga turut meminta maaf.
"Hari ini, saya juga memberhentikan sementara untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan peraturan dan regulasi aturan. Itu kapasitas saya. Saya rasa tuntutan itu sudah diakomodir walaupun itu sudah menjadi catatan dan pertimbangan saya sebelum saudara saudara melakukan aksi," tuturnya.
Ratusan umat Islam dari BKPRMI dan HMI Kota Pematangsiantar kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta kejelasan dari peristiwa pemandian jenazah wanita yang dilakukan oleh empat orang pria perawat RSUD Djasamen Saragih.
Demo bertajuk 'Koalisi Aksi Bela Islam' dipimpin langsung oleh koordinator Muhammad Sya'ban Siregar.
Ia menyampaikan ada enam tuntutan aksi kepada Wali Kota dan Kapolres Pematangsiantar.
"Pertama, kita mengutuk keras tindakan yang menyakiti seluruh perasaan umat Islam. Kedua, kepada Wali Kota segera memberhentikan pimpinan RSUD Djasamen Saragih," kata Sya'ban.
Baca: Pria Ini Dipenjara 3 Tahun Karena Perkosa Jenazah Korban Covid-19
"Ketiga, kepada Wali Kota segera memberhentikan 4 orang pegawai RS yang berbuat zalim. Keempat, meminta pihak RS untuk minta maaf kepada seluruh umat Islam melalui media cetak dan online," ujar Sya'ban.
Dua tuntutan lainnya yakni Kapolres diminta untuk dapat bertindak tegas dan aktif dalam proses hukum.