Kemudian memberikan jaminan keamanan bagi keluarga korban yang merasa tidak nyaman.
Dalam unjuk rasa tersebut, sebanyak 360 personel dari instansi Polres Pematangsiantar dan personel Brimob Subden II B Pematangsiantar diterjunkan mengawal jalannya aksi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar yang hadir dalam aksi menyampaikan, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut.
Kasus ini telah menjadi atensi dari Polda Sumut dan Mabes Polri.
Saksi, pelapor beserta empat terduga pelaku pemandian jenazah wanita telah diperiksa oleh penyidik.
"Kami panggil satu per satu, empat orang terduga yang memandikan jenazah. Ini menjadi atensi dari bapak pimpinan lebih tinggi dan bahkan nasional. Kami pun dipanggil untuk melakukan gelar perkara di Polda Sumut. Tidak boleh dimain-mainkan," ujar Boy.
Baca: Warga Jerit-jerit Histeris Lempari Mobil Ambulans, Tolak Jenazah Pasien Reaktif Covid-19
"Setelah dari gelar perkara, instruksi jelas ini kita tindak lanjuti dan naik menjadi tingkat penyidikan," ungkap AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.
Menurutnya, penanganan tersebut telah berjalan cepat mulai dari laporan polisi, pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Ia berharap, semua massa aksi untuk bersabar. Penyidik profesional juga telah disiapkan.
"Untuk kenyamanan Bapak Fauzi Munthe (pelapor) bahwa semua warga negara di Indonesia wajib hukumnya dilindungi Polri. Siapapun yang mengancam, mengintimidasi kita akan memberikan tindakan hukum. Kalau ada, laporkan dan kita akan tindak lanjuti," kata Kapolres.
Baca: Ratusan Mahasiswa PTIQ Dilaporkan Positif Corona, Ini Penjelasan Kadinkes DKI
Keluarga Berharap Keadilan
Diketahui, Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun merasa kecewa lantaran jenazah istrinya dimandikan oleh empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar yang bukan muhrim, Minggu (20/9/2020).
Lantaran merasa kecewa, Fauzi dan sejumlah santri sempat mendatangi MUI Pematangsiantar hingga berujung ke Mapolres Pematangsiantar.
Terkait aksi demo ini, pengacara keluarga almarhumah, Muslikin Akbar menyampaikan apresiasinya atas perhatian masyarakat. Namun lagi-lagi, ia ingin ada keadilan untuk para perawat.
"Itu harapan umat. Kalau harapan kita bisa seadil-adilnya ya. Kita menuntut pasal 156a perbuatan penodaan agama itu,"ujar Muslikin mewakili keluarga saat dihubungi Tribun Medan, Senin (5/10/2020) sore. (tribun-medan.com/Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Buntut Jenazah Wanita Dimandikan Perawat Pria, Empat Direksi RSUD Dicopot Wali Kota Siantar