TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional di Cilacap menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi digelar di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).
Para perajin jamu tradisional ini melakukan aksi karena sudah tidak tahan dengan ulah oknum polisi yang diduga terus melakukan pemerasan.
Dalam aksinya mereka menuntut seorang oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri agar diadili dan dipecat.
Pasalnya oknum polisi berpangkat AKBP itu diduga selama ini memeras para perajin jamu di desa tersebut.
Baca: Kronologi Penangkapan Oknum Dokter yang Diduga Lakukan Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta
Satu pelaku usaha jamu tradisional Mulyono mengungkapkan, banyak perajin jamu desa setempat yang menjadi korban dugaan pemerasan.
"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," kata Mulyono kepada wartawan seusai aksi di desa setempat.
Tak tanggung-tanggung, jika diakumulasikan jumlahnya mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Lebih lanjut, Mulyono mengatakan, pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.
"Kami tiba-tiba didatangi oknum dari Mabes Polri, kemudian kita dibawa ke sana. Setelah di sana ditahan satu, dua atau enam hari kemudian dilepas dan dimintai uang," jelas Mulyono.
Baca: Bantu Memandikan Jenazah Pasien Covid-19, Seorang Warga di Cilacap Ikut Terpapar
Baca: Buntut Bayi Meninggal di Bawah Penanganan Puskesmas, Dinkes Cilacap Bentuk Tim Investigasi
Menurut Mulyono, para perajin jamu akhirnya memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut.
"Permintaannya karena (produksi jamu) ini melanggar, mungkin denda. 'Dari pada mengikuti proses begini-begini, lebih baik kamu saya tolong', tapi konsekuensinya memberikan sejumlah uang," ujar Mulyono.
Praktik dugaan pemerasan ini menurut Mulyono sudah berlangsung lama.
"Itu sudah bertahun-tahun, sudah lama," katanya.