TRIBUNNEWS.COM, TONDANO - Sebanyak 17 mahasiswa Unima yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Cabut Omnibus Law diamankan polisi usai terlibat bentrok dengan aparat, Rabu (7/10/2020) siang.
Pihak mahasiwa menuntut agar segera membebaskan rekannya yang ditahan.
"Ini kami juga ke pihak universitas menuntut agar universitas bisa membebaskan rekan-rekan kami," ujar salah satu mahasiswa, Geraldo Pati selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Unima.
Sebelumnya, aksi mahasiswa yang rencananya akan melakukan long march ke Kantor DPRD Kabupaten Minahasa itu diadang petugas kepolisian di depan Poli Klinik Kampus Unima.
Pihak kampus yang diwakili Koordinator Humas Unima Titof Tulaka didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Arody Tangkere melakukan audiensi dengan Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang.
Tito Tulaka mengungkapkan saat ini pihaknya sedang bernegosiasi dengan Kapolres Minahasa terhadap ke 17 mahasiswa yang ditahan.
"Sekarang sedang dilakukan pertemuan dengan Kapolres bersama Dinas Tenaga Kerja, semoga ada jalan ke luar," ungkapnya.
Baca: 12 Orang Remaja yang Ditangkap Saat Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19
Berikut nama ke 17 mahasiswa yang dianggap telah diamankan aparat:
1. Septian Paat
2. Anthoni Talubun
3. Dody Vargas
4. Opsar Damodalag
5. Jeremy Pantouw
6. Rahmat Kiai Demak
7. Asterlita Raha
8. Riano Mokalu
9. Migel Tuwaidan
10. Mery Yaty
11. Arif Pulumbara
12. Rafly
13. Steren Kalalo
14. Deswita Tumada
15. Eston Macpal
16. Hiskia Hamid
17. Johanes Gerung
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Aksi Tolak Omnibus Law di Minahasa - Bentrok dengan Aparat, 17 Mahasiswa Unima Diamankan