News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Menang di Pengadilan, Giliran Laporan Febi ke Ibu Kombes Disebut-sebut Dilanjut Oleh Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Keputusan Pengadilan Negeri Medan yang memenangkan Febi Nur Amelia (29) tak membuat perseteruan dengan Fitriani Manurung selesai.

Febi justru melaporkan istri perwira polisi berpangkat kombes tersebut ke polisi.

Ia tidak terbukti mencemarkan nama baik Fitriani Manurung dengan cara menagih utang melalui postingan instagram.

Sebaliknya, Fitriani Manurung yang disebut Febi sebagai 'ibu kombes' terbukti memiliki utang Rp 70 juta ke Fitriani Manurung.'

Ia juga terbukti memblokir nomor ponsel Febi saat ditagih utang.

Setelah bebas dari jeratan hukum, diam-diam Febi Nur Amelia melaporkan Fitriani Manurung.

Baca: Cerita Istri Kombes Kalah di Pengadilan, Tak Bisa Yakinkan Hakim Suaminya Disuruh-suruh Beli Tas

Dikatakan Febi, Laporan itu dibuatnya di Polda Sumut pada 2019 silam dengan perkara penipuan dan penggelapan.

"Ia benar, kami sudah melaporkan Fitriani Manurung ke Polda Sumut pada tahun 2019 lalu," kata Febi saat dihubungi, Rabu(7/10/2020).

Febi Nur Amelia (tengah) pingsan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. (T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) (Danil Siregar/Tribun Medan)

Lanjutnya perkara itu sudah masuk tahap gelar perkara di Polda Sumut.

"Udah gelar perkara," kata Febi.

Febi mengaku bingung, sebab katanya berkasnya tersebut diserahkan ke Polres Kota Medan, namun dalam gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumut.

"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya ya," tutupnya.

Baca: Senjata Makan Tuan, Tuntutan Bu Kombes Tak Terbukti, Dia Malah Dinyatakan Hutang Rp 70 Juta

Vonis bebas

Febi Nur Amelia (29) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dia dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik saksi korban Fitriani Manurung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini