News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

93 Siswa Ditahan Polisi gegara Nyaris Demo: Jangan Sampai Ada Joki yang Pura-pura Jadi Orangtua

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEMBUS JAKARTA - Ribuan buruh menyemut di jalan saat melakukan iring-iringan konvoi di Jalan Daan Mogot, Tangerang menuju Jakarta untuk berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). Sempat terjadi kericuhan saat pengunjukrasa mencoba menembus barikade di kawasan Kebon Besar. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan pelajar ditangkap lantaran nyaris mengikuti demo penolakan omnibus law di Tangerang.

Akibatnya, ada 93 siswa yang ditahan di Polres Tangerang Selatan sejak Kamis (8/10/2020).

Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya memastikan bahwa seluruh pelajar yang diamankan tersebut tidak terlibat tindak pidana apapun.

Baca: Arist Merdeka Imbau Anak Tak Ikut Demo UU Cipta Kerja: Pulanglah Nak, Itu Tak akan Berguna Bagimu

"Sudah kita tetapkan tidak ada unsur pidana disitu. Sajam (senjata tajam) tidak, hal lain pun tidak ada," ujar Angga kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Mereka, kata Angga, hanya ingin mengikuti unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta.

Meski tidak ada pelanggaran unsur pidana, para pelajar tersebut masih ditahan dan tidak akan dipulangkan sebelum ada pihak keluarga yang menjemput.

"Kami tidak mau memulangkan mereka tanpa dijemput oleh orangtua. Jadi mereka itu bisa pulang terganggu kapan orangtuanya datang," ungkapnya.

Baca: 64 Anak Sekolah dan Putus Sekolah Nyaris Demo di Depan Gedung DPR, Akhirnya Dijemput Orangtua

Menurut Angga, para pelajar baru akan dilepaskan apabila ada pihak keluarga yang menjemput dan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada petugas.

Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pihak yang bersangkutan benar-benar orangtua atau pihak keluarga dari pelajar.

"KTP dan Kartu Keluarga untuk memastikan mereka orang tua yang sah. Jangan sampai ada joki atau yang berpura-pura sebagai orang tua untuk memulangkan mereka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 93 pelajar ditangkap Polres Tangerang Selatan ketika hendak berangkat ke Istana Negara, Jakarta untuk ikut demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Para pelajar tersebut diadang dan ditangkap petugas kepolisian agar tidak mengikuti aksi demo di Jakarta karena berpotensi menimbulkan kekacauan. (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Dijemput Keluarga, Puluhan Pelajar yang Hendak Demo Masih Ditahan Polres Tangsel"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini