News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Perusak 3 Mobil Polisi Saat Demo di Palembang Bukan Buruh ataupun Mahasiswa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat menemui enam pelaku pengrusakan mobil polisi saat demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020)

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terungkap, pelaku perusakan mobil polisi saat demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Palembang bukanlah buruh atau mahasiswa, namun remaja.

Polrestabes Palembang telah menangkap enam orang pelaku dan ada yang masih di bawah umur.

Mereka adalah MI (16), warga Talang Kelapa, RI (16) warga Talang Kelapa, HI (19), warga Talang Betutu, ED (16), warga Lebong Siarang, GT (17), warga Sukabangun dan DW (20 ), warga Lebong Siarang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, membenarkan ada enam remaja yang sudah diamankan melakukan pengrusakan fasilitas barang milik negara berupa tiga unit mobil milik Kepolisian.

"Ada 3 mobil yang dirusak yakni Direktorat Pam Ovit, mobil Provos Polda dan terakhir ambulance," Kata Anom, Jumat (9/10/2020).

Sebuah mobil milik polisi terbalik di Jalan POM IX Kota Palembang, setelah demo aksi penolakan Omnibus Law berakhir ricuh, Kamis (8/10/2020) (SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah) ()

Lanjutnya, atas ulahnya remaja yang berstatus pelajar ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap barang.

"Keenam nya akan diproses hukum dan untuk pelaku lainnya yang masih DPO nama-namanya sudah dikantongi dan tetap kita kejar," ungkapnya.

Selain itu, dalam aksi demo itu juga petugas mengamankan tujuh pemuda yang tergantung dalam kelompok anarko.

Adapun ketujuh orang tersebut, enam orang merupakan warga Palembang yakni GM (17 tahun) warga Sukarami, AI (19 tahun) warga Kemuning, HD (18 tahun) warga Bukit Kecil, NR (22 tahun) warga Sukarami, RO (19 tahun) warga Ilir Barat 2, RI (17 tahun) warga Alang Alang Lebar dan RD (17 tahun) warga Talang Kelapa, Banyuasin.

Ketujuh remaja ini belum ditetapkan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Polrestabes Palembang.

Selain itu Anom juga mengatakan, untuk 350 pemuda yang diamankan pada Kamis, (8/10), masih diambil keterangan dan didalami,

"Masih kita periksa dan akan kita panggil juga orang tua mereka beserta gurunya. Nantinya jika remaja terkait kelompok anarki tetap kita proses," tegansya. 

Ratusan Pelajar Dibebaskan

Polrestabes Palembang akhirnya memulangkan sebanyak 167 remaja dari total 174 orang remaja yang ikut demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Palembang, Jumat (9/10/2020).

Sedangkan sisanya sebanyak 7 orang, masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Sebab ketujuh orang ini bukan termasuk sebagai pelajar.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan, pihaknya memulangkan ratusan pelajar ke orangtuanya karena mereka terbukti mengikuti demo karena melalui ajakan via WhatsApp.

Baca: Beli Jam Tangan Mewah Lewat Instagram, Seorang Guru di Palembang Tertipu Rp 5,8 Juta

Menurutnya, kasus ini sudah masuk pelanggaran UU ITE karena mengajak menghasut.

Masih katanya, dari 174 remaja ada 7 orang yang diduga bukan pelajar dan perlu didalami.

"Masih didalami apakah ada keterkaitan dengan peristiwa - peristiwa sebelumnya," katanya.

Oleh karenanya, karena banyak pelajar yang ikut demo, pihaknya berkoordinasi dengan Diknas dan orangtua.

"Ketika di rumah anak menjadi tanggung jawab orangtua, ketika di sekolah anak menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan pendidik guru.

Ketika anak berada di ruang sosial salah satunya Polri yang bertanggung jawab," jelasnya.

Lanjut Anom, oleh karena itu setelah dikembalikan ke orangtua anak, dia meminta kepada orangtua bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap anak.
"Malam ini saya kembalikan anak ke orang tua, namun saya meminta tanggung jawab pengawasan terutama orangtua dibantu Diknas," ungkapnya.

Saya peringatkan selaku Kapolrestabes Palembang, untuk tidak mudah terprovokasi dan pintar dalam menggunakan media sosial, jangan mudah terpancing.

"Untuk itu setelah ini, jangan diulangi lagi, dan apabila diamankan kembali maka akan diproses lebih lanjut," tegasnya.

Ditempat yang sama, Kadis Pendidikan Propinsi mengatakan pihak diknas Sumsel menyesalkan banyaknya pelajar yang terjaring ikut dalam demo.

"Oleh karena itu diknas di sini menekankan kembali kepada orangtua untuk lebih mendidik anaknya saat berada di rumah.

Karena bukan hanya tanggung jawab kepala sekolah dan guru saja," tukasnya.

Saat ikut berdemo pelajar ini sedang di rumah dan belajar daring,

"Kalau sanksi di sekolah akan diberikan kalau saat berdemo pelajar masuk sekolah, tetapi ini pelajar yang ikut berdemo dari rumah dan tidak memakai seragam sekolah," katanya.

Baca: Dukung Tolak UU Cipta Kerja, Begini Komentar Pelajar Surabaya : Omnibus Law Pokoknya Menindas, Lawan

Dari pantauan hingga pukul 00.00, dini hari (9/10), masih ramai para orangtua ataupun keluarga yang datang sejak pagi Kamis (8/10).

Mereka terlihat menunggu kedatangan Kapolrestabes Palembang, untuk meminta anaknya dikembalikan ke mereka.

Kapolrestabes sendiri tiba pukul 22.35 WIB.

Surya, salah satu orangtua mengatakan sangat bersyukur dan berterima kasih anaknya dibebaskan.

"Terima kasih bapak Anom, setelah ini anaknya akan diberikan arahan dan teguran," katanya

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 6 Remaja Pelaku Pengrusakan Mobil Polisi Saat Demo Omnibus Law Ditangkap Polrestabes Palembang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini