TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO -- Gara-gara terbujuk janji manis seorang pemuda, FA remaja putri di Ponorogo, Jawa Timur, terlena hingga mau digauli oleh DP (19).
Akibatnya, ABG Siswi SMA berusia 16 tahun itu pun hamil dan melahirkan.
Pemuda yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman di Ponorogo ini pun diciduk Polres Ponorogo atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menyebutkan, kronologi bermula saat DP menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial FA (16) pada Februari 2019 lalu.
Pada waktu pacaran, DP sering membelikan FA paket data internet serta memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka semakin besar.
"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," kata Hendi, Jumat (9/10/2020).
Baca: Pria di Demak Cabuli 5 Anak Perempuan Berusia 4-6 Tahun
Untuk yang pertama kali, pelaku mengajak berhubungan badan di sebuah ladang jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Awalnya korban menolak namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan korban sehingga tidak sampai hamil.
Jika hamil pun sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.
"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.
Baca: Pria di Demak Ditangkap karena Cabuli 5 Balita, Terungkap saat Korban Lapor ke Orang Tua
Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).
"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.
Selama kehamilan, keluarga tidak mengetahui dan baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.
Baca: Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali, Terungkap saat Adik Korban Cerita ke Ibu
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Cinta Terlarang Perangkat Desa Ponorogo, Tanpa Baju Main di Kamar Istri Orang
Kasus lain di Ponorogo, perangkat Desa Janti atau Kamituwo Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo berinisial T ketahuan selingkuh dengan perempuan berinisial ST, Rabu (30/9/2020) malam.
Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi menjelaskan dua sejoli tersebut dipergoki oleh suami siri ST yaitu R di rumahnya sendiri.
"Waktu itu suaminya pergi ke Kecamatan Bungkal tapi karena ada rasa tidak enak ia balik ke rumah, tapi sampai rumah ia heran kok semua lampu dimatikan padahal sebelumnya tidak pernah dimatikan," kata Muhsin, Senin (5/10/2020).
Karena curiga, ia buru-buru masuk rumah namun ternyata pintu rumah tersebut terkunci dari dalam.
"Ia mau menggunakan kunci yang ia bawa ternyata tidak bisa dimasukkan karena ada kunci yang tertancap dari dalam."
"Dia pun memutari rumah lalu ada satu pintu yang bisa dibuka setelah didorong," jelas Muhsin.
Ia lalu masuk pelan-pelan dan mendapati pintu kamar tertutup.
Setelah mengetuk pintu tersebut, istrinya keluar namun menghalanginya untuk masuk ke kamar.
"Setelah itu suaminya langsung menyalakan lampu kamar, ternyata ada Pak Kamituwo yang tidak pakai baju," lanjutnya.
Setelah itu untuk menguatkan bukti adanya perselingkuhan tersebut ia memanggil-manggil tetangga agar ikut menyaksikan perbuatan haram tersebut.
Namun pada saat itu T lebih dulu melarikan diri.
"Dikejar dan bahkan dicari sampai rumahnya tapi saat itu tidak ketemu," jelasnya.
Muhsin pun menuntut agar T mundur dari jabatannya sebagai Kamituwo atau Perangkat Desa Janti.
Selain itu, dua sejoli tersebut dikenakan sanksi adat yaitu membayar denda dengan semen sejumlah 400 karung.
"Ketahuan oleh suami sirinya, Rabu malam sekitar 10.30 malam," kata Kepala Desa Janti, Edi Prayitno, Senin (5/10/2020).
"Pengakuannya sudah melakukan 5 kali di rumah perempuan (ST), bahkan pernah juga di (Telaga) Sarangan," kata Edi.
R pun melaporkan perbuatan T dan ST tersebut ke Pemuda Desa Janti dan RT setempat dan selanjutnya dilakukan musyawarah serta mediasi di balai desa oleh kepala desa.
"Hasil mediasi dengan warga, kasus tindakan asusila perangkat Desa Janti memang mengakui telah melakukan tindakan asusila, sehingga Pemuda Desa menuntut untuk membayar sanksi adat, yakni semen 400 sak dan telah disanggupi oleh tersangka," kata Edi.
Selain itu pemuda desa juga menuntut agar T diberhentikan dari perangkat desa Janti. Namun pada saat itu T menolak.
"Saya belum mau mengundurkan diri jika belum ada kepastian hukum," kata T singkat.
Kepala desa sendiri juga masih akan membahasnya di ranah pemerintah desa dan akan melimpahkannya ke tingkat Kecamatan dan Pemkab Ponorogo.
Bekas Istri Mantan Kepala Desa
Perangkat Desa Janti atau Kamituwo Desa Janti, Ponorogo, berinsial T ketahuan selingkuh.
Buntut dari perselingkuhan ini, warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo menuntut T untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
T ditengarai menjalin perselingkuhan dengan salah satu warga berinisial ST.
Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi mengatakan, warga menilai T telah berbuat asusila dan tidak pantas lagi untuk menjabat sebagai Kamituwo Desa Janti.
"Tapi saat musyawarah tadi, Pak Kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri, dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum," kata Mushin saat ditemui seusai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).
"Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya pak Kamituwo," lanjutnya.
Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan tuntutan kepada T.
"Selain mengundurkan diri itu ada dua tuntutan, satu diarak keliling desa, satu lagi membayar denda," kata Muhsin.
Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 karung yang digunakan untuk kebutuhan desa.
"Kita kasih tempo satu minggu untuk memenuhinya," lanjutnya.
Sebelumnya, warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo menggeruduk Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).
Mereka menuntut klarifikasi dari isu selingkuh yang beredar di masyarakat antara T dan ST.
"Maksudnya teman-teman ke Kantor Desa untuk mengklarifikasi tentang kasus (perselingkuhan) yang terjadi, karena itu melibatkan seorang perangkat desa," kata warga sekitar, Prasetyo saat ditemui di Kantor Desa Janti.
Prasetyo mengatakan isu perselingkuhan antara T dengan ST sudah lama beredar, hanya saja warga belum bisa membuktikan.
Namun setelah ada laporan dari suami siri ST kepada pemuda sekitar, warga pun meluruk Kepala Desa Janti untuk meluruskan isu tersebut.
Prasetyo menyebutkan bahwa suami siri ST memergoki T dan ST sedang berduaan di dalam rumah.
Awalnya rumah tersebut terkunci, lalu suami siri ST memutari rumah untuk mencari pintu lain.
Dan ketika dibuka secara paksa, ia memergoki T dan ST sedang berduaan di dalam rumah.
"Hari Rabu, pihak pelapor (suami siri ST) datang ke rumah dalam keadaan terkunci, ketika masuk ternyata di dalam ada pelaku itu," lanjut Prasetyo.
Diketahui ST juga merupakan mantan istri dari mantan Kepala Desa Janti sebelum menikah siri dengan suaminya yang sekarang.
Dari mediasi yang berlangsung pelaku mengakui bahwa sudah melakukan hubungan terlarang tersebut hingga lima kali.
Baik T, ST dan suami siri ST didatangkan ke Kantor Desa Janti dan dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa Janti, warga, pemuda, serta Muspika Kecamatan Slahung.
Selain diproses di kepolisian, warga meminta agar ada hukum atau sanksi dari masyarakat tersendiri kepada kedua sejoli tersebut. (Sofyan Arif Candra)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gadis Belia Terbujuk Janji Sperma di Luar Kemaluan, Kisah Cinta Terlarang di Ladang Jagung Ponorogo