TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada korban berinisial S.
S sebelumnya ditemukan bersimbah darah di depan ruko di Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 12 Juni 2020 silam.
Setelah diselidiki, polisi mengungkap fakta bahwa S merupakan korban pembunuhan berencana.
Baca: Rapid dan Tes Swab Berkali-kali, Ayah di Kudus Tetap Parno Kena Covid-19 hingga Tega Bunuh Anak
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh seorang wanita bersuami yang merupakan selingkuhan korban, yakni D.
Bahkan, D juga menjadi otak pembunuhan berencana tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian Polres Metro Bekasi masih berusaha mencari barang bukti senjata tajam jenis kapak dan pisau kecil yang digunakan oleh teman-teman D untuk menghabisi nyawa S.
Baca: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babinsa Pekojan Ditunda Pekan Depan
Sejauh ini, polisi hanya berhasil menyita barang bukti berupa ponsel, kunci mobil tersangka, dan motor korban.
Selain itu, diamankan juga pakaian tersangka yang dipakai saat melakukan pembunuhan.
"Untuk alat pembunuhan berupa kapak dan pisau kecil masih dicari," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, saat merilis kasus pembunuhan seorang pria yang awalnya diduga korban begal, Jumat (9/10/2020).
Kronologi Pembunuhan Berencana
Hendra menjelaskan, kejadian pada 12 Juni 2020 yang dikira korban begal itu ternyata merupakan korban pembunuhan.
Hal itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi.
"Jadi kita ungkap kasus pembunuhan dengan rencana dan atau penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan meninggal," kata Hendra, pada Jumat (9/10).
Kejadian ini juga merupakan termasuk unik, soalnya karena dipicu cinta segi empat.
Baca: Fakta Hutan Bunuh Diri di Jepang, dari Tanda Peringatan hingga Barang Pribadi Korban
Dimana, tersangka D yang telah memiliki suami menjalin hubungan gelap dengan dua pria berinisal N dan S yang menjadi korban.
Baca tanpa iklan