TRIBUNNEWS.COM - Polres Ponorogo berhasil mengamankan pemuda berinisial DP (19) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi menjelaskan, peristiwa ini terkuak setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tak terima anaknya, FA (16) hamil.
"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," kata Hendi.
TONTON JUGA:
Hendi menjelaskan, kronologi berawal ketika DP menjalin hubungan asmara dengan FA sekitar Februari 2019.
Saat waktu pacaran, DP yang merupakan warga Des Tegalombo, Kecamatan Kauman kerap memberikan FA paket data internet.
Tak hanya itu, ia juga memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka kian besar.
Baca: Panduan, Syarat Lengkap dan Daftar Universitas Luar Negeri untuk Beasiswa PTUD LPDP 2020
"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," ujar Hendi dilansir dari SuryaMalang (grup TribunJakarta).
Hendi menuturkan, pelaku mengajak bercinta di sebuah ladang jagung, Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo untuk pertama kalinya.