News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

6 Mahasiswa Jadi Tersangka: Sari Labuna Arak 'Keranda' Puan Maharani dan K Kena Pasal Penghasutan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keranda bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani diarak pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. Salah satu yang mengarak adalah aktivis, Sari Labuna.

TRIBUNNEWS.COM - Sari Labuna (21), sosok mahasiswi yang juga aktivis ditetapkan sebagai tersangka.

Ia bersama mahasiswa lain berinisial K disangkakan pasal penghasutan.

Diketahui, Sari Labuna saat itu menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Penetapan Sari Labuana sebagai tersangka menjadi lanjutan kasus penangkapan dirinya bersama mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Makassar.

Baca juga: Sari Labuna Arak Keranda Gambar Puan Maharani dan Jadi Tersangka, 5 Mahasiswa Lain Juga Kena Pasal

Namun ia tak sendiri. Polisi menetapkan lima orang lainnya, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D. Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.

Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinsial K.

Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.

Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Di mana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Profil Sari Labuna, Mahasiswi yang Ditangkap Polisi karena Membawa Keranda Puan Maharani saat Demo

Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.

Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.

Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.

 Sepak Terjang Sari Labuna dalam Unjuk Rasa

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini