News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersulut Emosi saat Pergoki Istri Tanpa Busana di Kamar Bersama Pria Lain, Suami Sabetkan Celurit

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersulut emosi saat pergoki istrinya tanpa busana bersama pria lain, suami sabetkan celurit ke tetangganya. - Ilustrasi penganiayaan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, nekat membacok tetangganya, S (42), dengan menggunakan celurit.

Pria berinisial AS (32) itu mengaku terpaksa membacok korban lantaran gelap mata ketika melihat istrinya tak menggunakan busana bersama S di dalam kamar.

Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan AS yang berlokasi di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang lokasinya merupakan eks lokalisasi.

"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Istri Hamil Tua, Suami Cabuli Anak di Bawah Umur saat Mengajar Mengaji hingga Diamuk Warga

Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang celurit langsung menyabet kepala S, lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.

"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.

Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung melarikan diri.

Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Kesal Dimarahi Istri saat Ambil Uang di Dompet, Pria Ini Nekat Tusuk Kepala Istri dengan Kunci Motor

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengungkapkan, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.

"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, situasi saat itu pelaku emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," pungkasnya.

(Surya.co.id/Tony Hermawan)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lihat Istri Tanpa Busana di Kamar Bersama Pria Lain, Suami di Lumajang Langsung Sabetkan Celurit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini