TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SF (56) nekat memperkosa anak angkatnya, YMN (16) yang sudah ia rawat sejak umur 5 tahun.
SF adalah warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kini SD diperiksa Polres Rote Ndao atas tindakan bejatnya yang menyebabkan YMN hamil.
Baca juga: Istri Kepergok Telanjang Bersama Selingkuhan, Suami Dobrak Pintu: Saya Celurit Kena Kepalanya
"Dari hasil pemeriksaan, kalau korban diasuh sejak berusia lima tahun,"ungkap Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020) malam.
Anam menyebut, pelaku SF dan istrinya AMN selama ini sudah menganggap YMN seperti anak mereka sendiri.
Namun, lanjut Anam, sejak korban kelas 8 atau SMP kelas 2, AMN mulai diperkosa oleh SF berulang kali.
"Saat memerkosa korban, istri pelaku tidak berada di rumah," kata Anam.
Kasus itu terbongkar, setelah korban hamil dan melarikan diri dari rumahnya.
Korban lari dari rumahnya pada 26 September 2020 sekitar pukul 08.00 Wita, dengan alasan ke sekolah.
Baca juga: POPULER: Pengantin Pria ke Warung, Istri Rebahan di Pelaminan | Bocah Tewas Bela Ibu yang Diperkosa
Korban pun tinggal dan bekerja di Baa, ibu kota Kabupaten Rote Ndao.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tiga hari sebelum korban kabur atau tanggal 23 September, korban masih diperkosa pelaku," ujar Anam.
Saat ini, polisi masih memeriksa pelaku, korban dan sejumlah saksi lainnya.
Sebelumnya diberitakan, YMN (16) siswi SMP di Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperkosa hingga hamil oleh bapak angkatnya yang berinisial SF (56).
Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, pemerkosaan itu diduga dilakukan sejak awal September 2019. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Perkosa Anak Angkat Saat Istri Tak di Rumah"