TRIBUNNEWS.CON, GARUT - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Dadang (58), warga Kecamatan Garut Kota.
Pelakubya adalah pemilik kandang ayam berinisial HR (40).
Kanit Reskrim Polsek Garut Kota, Ipda Amirudin Latif, mengatakan, dari hasil penyelidikan pelaku pembunuhan mengarah kepada HR.
Saat melakukan olah TKP, HR tak ada di lokasi.
"Jadi yang menemukan korban ini keluarga HR. Keluarga pelaku sempat menutupi keberadaan HR dan tak mengetahui soal tewasnya Dadang," ucap Amir, Rabu (14/10/2020).
Curiga dengan keterangan keluarga HR, polisi akhirnya mendesak agar HR dihubungi.
Keluarga HR akhirnya menghubungi pelaku.
Baca juga: 6 Rumah dan 1 Musala di Garut Tertimpa Longsor, 2 Motor Ikut Tertimbun, Akses Jalan Tertutup
"Saya tanya langsung ke pelaku sedang di mana. Dia jawab lagi di rumah teman. Saya sama tim langsung pergi ke lokasi pelaku berada," ujarnya.
Saat polisi menyambangi pelaku, ia langsung mengaku telah membunuh Dadang.
HR memukul korban dengan tongkat kayu.
"Alhamdulillah kurang dari lima jam pelaku berhasil kami amankan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HR mengaku melakukan aksi tersebut karena korban diduga hendak mencuri ayam miliknya.HR menyebut sudah empat hari mengintai korban.
Pasalnya di kampungnya kerap kemalingan ayam dalam beberapa hari ini.
Baca juga: Dibilang Bertampang Maling Ayam, Tukang babat Tebu Bacok Sakdullah Hingga Tewas
"Tadi malam saya pergoki dia masuk ke kandang ayam di rumah saya," ucapnya.
Saat ini, HR masih diperiksa intensif oleh polisi untuk mengungkap lebih jauh terkait aksi yang dilakukannya.
Untuk sementara, HR dikenakan pasal 338 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Diduga Akan Maling Ayam, Dadang Tewas Dipukul Kayu Pemilik Kandang Ayam