TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EDJ menjadi korban pemerkosaan pria berinisial JDW empat tahun lalu.
Sedangkan kasus itu terjadi pada 23 April 2016 lalu.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (15/10/2020), kejadian bermula ketika korban disuruh orang tuanya mencari kayu di kebun pada pukul 16.00 WITA.
Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK), Yohanes Dominikus Tukan lantas mengungkapkan kronologi kasus ini.
Saat itu korban masih duduk di kelas 6 SD.
Kejadian itu bermula ketika EDJ sedang mencari kayu di kebun milik orangtuanya pada pukul 16.00 WITA.
Sementara, kebun tersebut berjarak 150 meter dari rumah.
Ketika berada di kebun, EDJ tiba-tiba mendengar suara tersangka memanggilnya.
Tersangka berinisial JDW merupakan pemilik kebun yang berada di samping kebun korban.
Saat dihampiri, tersangka menawarkan uang Rp 50 ribu.