News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gagalkan Peredaran 4.973 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Pesanan Warga Semarang

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto bersama Kepala KPw BI Tegal Taufik Amrozy saat konferensi pers kasus pembongkaran peredaran uang palsu, di Mapolres Brebes, Kamis (15/10/2020)

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Polres Brebes Jawa Tengah, membongkar kasus peredaran uang palsu dan mengamankan tiga pelaku.

Mereka yakni Riharjo, Kustari, dan Slamet Riyadi warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dari tangan para pelaku diamankan 4.973 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 siap edar.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengungkapkan, ketiga pelaku dibekuk di depan sebuah minimarket di Kecamatan Songgom, Brebes, baru-baru ini.

"Kasus itu terbongkar berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan jajaran Polsek Songgom," kata Kapolres, saat konferensi pers bersama Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Tegal di Mapolres Brebes, Kamis (15/10/2020) sore.

Ilustrasi uang palsu (ISTIMEWA)

Gatot mengatakan, awalnya  petugas sedang patroli, lalu curiga terhadap keberadaan mobil sedan berwarna silver, yang berhenti di halaman minimarket.

"Dari dalam mobil itu keluar tiga orang. karena curiga, petugas kemudian menghampiri dan memeriksa identitas serta barang bawaan," kata dia.

Saat memeriksa bagasi mobil, polisi mendapati tumpukan uang yang diduga palsu tersimpan dalam dus.

Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Brebes bersama barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan tim KPw Bank Indonesia Tegal, uang pecahan Rp100.000 yang dibawa pelaku palsu.

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui uang palsu diperoleh dari seseorang di wilayah Solo.

Rencananya, oleh para pelaku akan diantarkan ke seseorang yang sudah memesan dan akan bertemu di Brebes.

"Orang yang akan ditemuinya itu berasal dari Semarang," ungkap  Gatot.

Para pelaku yang bertugas mengedarkan uang palsu akan mendapat imbalan Rp 2,5 juta setelah mengedarkan uang palsu senilai Rp100 juta dari pelaku utama yang membuat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini