News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali, dari Korban Masih SD Sampai SMA

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial SS (44) tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Ironisinya, perbuatan bejat SS itu sudah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

SS diketahui merupakan warga di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.

Tak tahan dengan perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya, korban kemudian memutuskan untuk bercerita ke sang paman.

SS pun telah ditangkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.

Ketika dikonfirmasi via aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat (16/10/2020) siang, Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Pelaku berinisial SS (44) dan sudah ditangkap.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 6 Santriwati, Modusnya Beda-beda, Ada yang Dicabuli saat Sakit Perut

"Benar SS sudah kita amankan, Saat ini SS sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang," katanya.

Korban tak tahan, lapor ke paman

Dijelaskannya, SS ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari ibu kandung korban, K (47).

Bahwa pada hari Rabu, (7/10/2020) sekira pukul 10.00 wib, adik kandung K memberitahunya bahwa anaknya telah dicabuli berulangkali oleh ayah kandungnya.

K kemudian menanyai korban yang mengaku bahwa pencabulan itu dilakukan pertama kali saat masih duduk di bangku SD hingga SMA dan terakhir kali pada Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban sudah tidak tahan atas perbuatan SS dan melaporkannya ke pamannya.

Baca juga: Ngaku Bisa Obati Corona, Dukun di Tangerang Malah Cabuli Banyak Wanita hingga Jadi Buah Bibir Warga

Ibu korban akhirnya laporkan perbuatan suami

K merasa keberatan lalu melaporkan suaminya ke Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum.

Berdasarkan SP kap / 370 / X /2020/ Sat Resktim, tanggal 14 Oktober 2020, Tim Opsnal unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya.

"Tersangka langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

(Kompas.com: Kontributor Medan, Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD sampai SMA, Korban Lapor ke Paman"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini