TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Lempong, Abdul Karim melakukan tindakan cabul terhadap mahasiswi berinisial AP (23).
Akhirnya, Abdul Karim ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Jumat (16/10/2020).
Kades melakukan tindakan cabul itu sebanyak tiga kali pada Juli 2020 lalu.
Baca juga: Fakta Paman Perkosa Lalu Bunuh Anak Yatim: Korban Sempat Main TikTok hingga Celana Berlumur Darah
"Hari ini kita sudah menaikkan status AK, dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Proses penyelidikan yang berjalan selama kurang lebih 3 bulan itu, penyidik memeriksa setidaknya 10 orang saksi.
"Termasuk saksi ahli hukum dan ahli bahasa, pemeriksaannya agak panjang. Apalagi pandemi saat ini Beliau tidak sembarang menerima tamu," katanya.
Baca juga: Dengar Suara Aneh setelah Pulang Salat Jumat, Pria Ini Temukan Adik Ipar Tewas Tergantung Sarung
Kejadian pelecahan seksual yang dilakukan Abdul Karim ketika korban AP hendak meminta tanda tangan hasil laporan akhir KKP di Kantor Desa Lempong.
"Sangat disayangkan kejadian seperti ini, kita harapkan tidak ada lagi kejadian serupa terulang di tempat lain," katanya. (Tribun-timur.com/Hardiansyah Abdi Gunawan)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cium Mahasiswi, Kepala Desa Lempong Wajo Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual