TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Terungkap kronologi kejadian tindak pidana dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Berdasar keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, Sabtu (17/10/2020), terungkap bahwa pelaku setelah melancarkan aksinya sempat mengantar pulang korban ke rumahnya.
Sebelumnya, pelaku berinisial IS atau AT (38) warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar diduga melancarkan dugaan pencabulan terhadap korban berinisial AS (14), masih pelajar berdomisili di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Selasa 13 Oktober 2020 saat korban mengalami masalah di rumah.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, korban pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor milik orang tua korban," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (17/10/2020).
Kata dia, pada hari Selasa itu korban hingga pukul 16.00 WIB korban juga tidak pulang ke rumah.
Dijelaskannya, orang tua korban mulai khawatir dan menghubungi ayah korban yang sedang berada di Pariaman, Sumbar.
"Pihak keluarga memberitahukan bahwasa anaknya belumlah pulang ke rumah. Lalu sang ayah datang ke Padang," kata Kompol Rico Fernanda.