News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda 22 Tahun Perkosa Gadis SMA hingga Hamil, Kini Dilaporkan Istri Sah karena Telantarkan Anak

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

“Tersangka sudah bekeluarga dan mempunyai satu anak. Istrinya juga melaporkan tersangka karena menelantarkan anaknya,” ungkap Hendi.

Saat ini AR telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka kami tangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa NI ke polisi,” kata Hendi.

AT dijerat dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pria beristri itu dituduh melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Sesuai pasal itu, tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Tak hanya itu, tersangka terancam denda paling banyak Rp 5 milliar. (Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telantarkan Anak dan Hamili Siswi SMA hingga Melahirkan, Pria 22 Tahun Ditangkap Polisi"

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini