Karena tak terima anaknya dihamili, akhirnya pihak keluarga melaporkan AR ke Polres Ponorogo.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UURI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Hendi melanjutkan, pelaku sendiri sudah berkeluarga dan mempunyai satu anak.
Dari istrinya, ia juga dilaporkan karena menelantarkan anaknya.
"Istrinya ini dulunya juga hamil dulu sebelum menikah. Dan saat ini kasus (penelantaran) tersebut sedang kita tindak lanjuti," pungkasnya.
(Tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sudah Punya Istri, Pria di Ponorogo Malah Hamili Cewek Lain, Kenalan via WhatsApp Jadi Modus