TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan bocah di bawah umur, dan kasus pemerkosaan di Aceh Timur SB (41) dinyatakan meninggal dunia.
Tersangka pembunuh anak di bawah umur dan rudapaksa, SB (41), warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dilaporkan meninggal, Minggu (18/10/2020) dini hari.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Minggu (18/10/2020).
SB meninggal dunia sekitar dini hari dikarenakan dugaan sakit sesak dan jarang mau makan.
Kasat Reskrim menyebutkan, sehari sebelum tersangka meninggal, Sabtu (17/10/2020) dini hari SB sempat dibawa petugas ke RSUD Langsa karena mengeluh sesak napas.
SB Kemudian dibawa ke RSUD Langsa.
Lalu, setelah berada ke RSUD Langsa, SB dilakukan tindakan medis berupa cek suhu (hasil normal 36,7), cek tensi (hasil normal 107/68), cek kadar oksigen (hasil 97 persen).
"Setelah dicek suhu, cek tensi, dan cek kadar oksigen tersangka SB, semuanya normal. Petugas medis saat itu memberikan infus selama satu malam kepada tersangka SB," ujarnya.
Iptu Arief menambahkan, karena kondisi tersangka SB sudah membaik, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 06.00 WIB dokter memperbolehkan SB dibawa pulang ke Polres Langsa.
"Sejak Kamis (15/10/2020) sebelumnya tersangka SB mulai susah atau jarang mau makan. Terakhir pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 20.00 malamnya, tersangka SB ada memakan nasi yang telah lama disediakan di sel," jelasnya.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Rangga dan Pelaku Pemerkosa Kini Tewas di Sel Tahanan
Baca juga: KRONOLOGI Narapidana Cai Changpan yang Sempat Kabur Gali Terowongan 30 M Tewas Bunuh Diri
Baca juga: Sebelum Sah Menikah, Mieke Amalia Akui Punya Hubungan Gelap dengan Tora Sudiro: Untung Gue Dikawinin