"Karena SOP kami begitu. Kalau sudah lewat dari 14 hari berarti kami harus kirim pulang mereka punya SPDP," ujar Ahmad.
"Kami di kejaksaan tidak mempunyai kepentingan dengan perkara ini, baik dari sisi korban maupun tersangkanya. Jadi kami harus objektif dan profesional," jelasnya.
Maka, jika Polres Sikka sudah memenuhi berkas itu, kasus ini bisa dilanjutkan kembali.
Pihak kejaksaan membantah dituding lalai lantaran pihaknya menganggap sudah sesuai dengan SOP.
2. Dibantu 13 pengacara
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, EDJ dibantu 13 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK).
Gugatan terhadap Kapolri dan Kapolres sudah masuk ke Pengadilan Negeri Maumere.
Adapun nomor register yakni 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme tertanggal pada 21 September 2020.
Yohanes Dominikus Tukan sebagai Ketua TAHK menyebut timnya mewakili orangtua EDJ berinisial LL dan AS.
Yohanes heran pelaku pemerkosaan itu hanya ditahan selama tiga minggu lalu kembali bebas.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," kata Yohanes, Rabu (14/10/2020) malam.
3. Kasus janggal
Sementara itu, kuasa hukum korban yang lain menilai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus pemerkosaan ini.
Kejanggalan ini diungkapkan oleh Ketua Peradi Cabang Sikka, Reynaldy Marianus Laka.