TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, nekat membakar rumah mertuanya lantaran sang istri menolak rujuk dan ingin cerai.
Setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku nekat menceburkan diri ke sungai.
Ia pun terbawa arus sungai yang cukup deras.
Pelaku kemudian tersangkut di kolong rumah warga di Jalan Sepakat Ujung, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.
Baca juga: Siram Bensin ke Istri gegara Minta Cerai, Pria Ini Malah Bakar Rumah Mertua: Saya Masih Cinta Dia
Baca juga: Ditolak Rujuk, Suami Siram Minyak Tanah ke Istri, Sempat Cekcok Lalu Bakar Rumah Mertua
Baca juga: Istri Disiram Minyak Tanah oleh Suaminya karena Menolak Diajak Rujuk, Pelaku lalu Bakar Rumah Mertua
Jarak antara lokasi kejadian dan tempat JA tersangkut di kolong rumah warga cukup jauh.
Dia ditemukan 14 jam kemudian usai membakar rumah sang mertua.
"Saya hampir tertangkap warga, makanya saya lompat ke sungai dan nyangkut di kolong rumah itu," ungkap JA kepada wartawan di Polsek Banjarmasin Barat, Senin (19/10/2020).
JA terpaksa keluar dari persembunyiannya karena sudah kedinginan.
"Saya haus pak ingen minum," ujarnya.
Baca juga: 2 Tahun Nikah Cuma Bercinta 1 Kali, Istri Ungkap Kisah Pilunya, Suami Kerap Menyalahkan Karena Ini
Saat tertangkap, JA yang hanya mengenakan celana pendek dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberi pertolongan.
Aksi nekat JA melompat ke sungai dengan kondisi luka bakar juga dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah.
"Pelaku menceburkan diri dan berenang mengikuti arus hingga sampai ke Jalan Sepakat di Teluk Tiram," ujar Yadi.
JA, kata Yadi, mengalami luka bakar sekitar 60 sampai 70 persen.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk merawat lukanya," pungkasnya.
Baca juga: Dikira Sudah Tobat, Mantan PSK di Lumajang Kepergok Suami Ngamar dengan Bekas Pelanggannya
Diberitakan sebelumnya, seorang suami di Banjarmasin, Kalsel, nekat membakar rumah mertuanya lantaran istrinya menolak rujuk dan ingin bercerai.
Kejadian itu terjadi di Jalan Banyiur Luar, Banjarmasin Barat pada, Sabtu (17/10/2020) dini hari.
Dua rumah selain rumah mertuanya juga ikut dilalap api.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
(Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bakar Rumah Mertua, Pria di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai"