TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Khalid Nurdjadin (27) ditangkap polisi karena nekat menjambret gelang milik emak-emak.
Peristiwa itu terjadi di Simpang Jalan Sukawaras, Sukomoro, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pria yang bekerja sebagai satpam di pergudangan itu merupakan warga Jalan Sukomoro, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Ia nekat menjambret gelang emas seberat 3,35 gram milik seorang ibu lantaran butuh uang untuk membayar kredit motor.
Khalid ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan yang dilakukannya seorang diri.
Saat diamankan, tersangka tak banyak bicara dan hanya diam tertunduk dihadapan para petugas.
Baca juga: Baru Keluar dari Penjara, Remaja 17 Tahun Ini Kembali Ditangkap, Nekat Jambret Tas Penumpang Ojol
Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambret karena sudah terdesak untuk membayar kreditan motornya.
"Sudah kepepet, mau bayar kredit motor di leasing. Sedangkan tidak ada uang, jadi terpikir untuk jambret," kata tersangka saat diamankan di Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Minggu (18/10/2020).
Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, AKP Haris Munandar didampingi Kanit Reskrim Ipda Nugroho Panji mengatakan, penjambretan yang dilakukan tersangka bermula saat tersangka melihat korban sedang mengendarai sepeda motor dengan mengenakan gelang emas.
Saat melintas di Simpang Jalan Sukawaras Sukomoro, tersangka yang juga mengendarai sepeda motor langsung memepet kendaraan korban.
"Ketika itulah, tersangka langsung menarik gelang emas yang dikenakan korban. Lalu tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian."
"Pada saat bersamaan melintas anggota kepolisian Polsek Talang Kelapa yang sedang melakukan patroli rutin."
Baca juga: Nekat Jambret Ponsel Kepala Cabang Bank yang Sedang Bersepeda, Pelaku Dikepung dan Ditendang
"Melihat kejadian tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka," katanya.
Polisi mengejar tersangka sejauh 500 meter, kemudian tersangka turun dari motor dan bersembunyi di semak-semak.
Anggota yang menyisir mencari akhirnya menemukan tersangka dan menangkapnya.
"Usai tersangka diamankan anggota melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti gelang emas yang dijambret tersangka. Untuk tersangka kami dijerat pasal yang 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," pungkas Haris.
(TribunSumsel.com/M. Ardiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Jambret Gelang Emas Emak-emak, Oknum Satpam Ini Mengaku untuk Bayar Kredit Motor