TRIBUNNEWS.COM - Oknum sales berinisial MM (40) warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik ditangkap polisi.
Pasalnya, MM nekat melakukan penipuan dengan modus pembelian sepeda motor dengan cara tunai.
Namun, oleh pelaku nama pembeli tersebut dimasukkan dalam pemohon motor secara kredit ke salah satu leasing yang ada di Gresik.
Akibatnya, pembeli yang merasa sudah membayar secara tunai merasa kaget, begitu didatangi oleh pihak leasing yang hendak menarik motor miliknya lantaran cicilan tidak dibayar.
Merasa tertipu, korban lantas melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian.
"Sampai akhirnya motor tertunggak dan pihak leasing menagih dan mengambilnya, padahal motor itu sebenarnya sudah dibeli secara tunai," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Waspada Penipuan Modus Tunjangan Veteran, Korban Diminta Uang Alasannya untuk Pengurusan Berkas
Pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang membantu MM dalam menjalankan aksinya.
Kendati MM sempat mengaku kepada petugas saat dilakukan penyidikan, jika dirinya melakukan aksi penipuan tersebut seorang diri.
"Masih kami dalami terus, kami coba kembangkan. Nanti apabila ada tersangka baru akan kami sampaikan," ucap dia.
Sejauh ini, sudah ada sekitar tiga korban yang berani melaporkan ulah MM.
Pihak kepolisian menilai masih banyak korban lain yang belum melaporkan kasus penipuan yang dialami, karena polisi memiliki 64 kuitansi bukti penyerahan uang dari pembeli kepada pelaku.
Dihadapan petugas kepolisian, MM mengaku sudah sekitar sepuluh tahun menjalani profesi sebagai sales motor.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Ini Kata PMO Kartu Prakerja, Awas Penipuan!
Ia mengatakan, menjadi kepercayaan dealer tempatnya bekerja dan salah satu pihak leasing yang ada di Gresik lantaran sempat menjadi sales dengan pelanggan terbanyak.
"Uang pembayaran tunai dari pembeli, sebagian saya gunakan untuk bayar DP (uang muka) kredit di leasing."
"Variatif antara Rp 3 juta sampai Rp 6 juta, pengajuan kredit saya buat rata-rata satu tahun. Sisanya saya buat untuk kebutuhan sehari-hari," kata MM.
Atas perbuatan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat ME Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat, agar siapa saja yang merasa pernah ditipu oleh pelaku dapat melaporkan kejadian yang dialami.
(Kompas.com: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsumen Bayar Tunai Diberi Motor Kredit, Oknum Sales Ditangkap Polisi"