TRIBUNNEWS.COM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
BN nekat menyetubuhi seorang remaja yang masih berusia 13, YDH hingga hamil.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, AKP Sujud Alif Yulamlam menjelaskan, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 jo 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 atas Undangan-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Sub 82 ayat 1 jo 76 e.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Alif kepada Pos Kupang melalui WhatsApp, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Seorang ASN 2 Kali Setubuhi Bocah 13 Tahun hingga Hamil, Pelaku Beraksi di Rumah Bibi Korban
Diberitakan sebelumnya, seorang(ASN yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
ASN yang berinisial BN, asal Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti tega melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial YDH (13) yang merupakan seorang pelajar di Kefamenanu.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban dinyatakan positif hamil. Karena dinyatakan positif hamil, keluarga korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres TTU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kasus tersebut terungkap ketika pada, Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 07:00 Wita, pelapor berinisial SKM diberitahu oleh adiknya EF, jika anaknya YDH tengah hamil.
Untuk mengecek dan memastikan kebenaran terkait dengan informasi kehamilan tersebut, pelapor dan ibu korban langsung membeli alat tes kehamilan.
Baca juga: Seorang ASN 2 Kali Setubuhi Remaja hingga Hamil, Terungkap saat Korban Diminta Lakukan Tes Kehamilan
Keduanya langsung melakukan tes kehamilan kepada korban dan hasilnya positif hamil.
Korban kemudian mengakui kepada pelapor dan sang ibu, bahwa pelakunya berinisial BM yang menyetubuhinya sebanyak dua kali.
Pada kali pertama dilakukan sekira bulan September 2020 dan kali kedua dilakukan tanggal 17 Oktober 2020 di kediaman pelapor.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pelapor SKM yang adalah kakak dari ibu korban mendatangi Mapolres TTU untuk melaporkan kasus amoral tersebut supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(POS-KUPANG.com, Thomas Mbenu Nulangi)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Oknum ASN, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diancam 15 Tahun Penjara