News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akhir Kisah Nenek Esterlan Sihombing, Jadi Terdakwa Kasus Pencurian Sawit di Lahan Sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Esterlan di Kejaksaan Negeri Simalungun (21/10/2020)

Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun memutus bebas terdakwa tindak pidana pencurian sawit Nenek Esterlan Sihombing (80) di ruang Cakra, Rabu (21/10/2020) siang.

Putusan pengadilan tingkat pertama ini dibacakan sekitar Pukul 11.00 WIB oleh hakim Aries Kata Ginting dengan hakim anggota lain secara bergantian.

Majelis hakim menolak tuntutan jaksa lantaran tanah atau ladang dari sawit yang diduga dicuri oleh Esterlan Sihombing sedang berstatus sengketa perdata di Pengadilan Tinggi Medan.

Putusan ini pun memberi angin segar untuk Esterlan Sihombing dan penasihat hukumnya, Parluhutan Banjarnahor.

"Saya bersyukur, karena keadilan sudah berpihak ke saya," sepenggal ucapan Esterlan yang lebih fasih berbahasa Batak itu saat diwawancarai wartawan di Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Seperti biasa, Esterlan yang sudah sepuh menjalani sidang secara virtual dari kejaksaan.

Baca juga: Indonesia Was-was, Inggris Berlakukan ‘Due Dilligence’ Kayu dan Sawit

Balutan syal masih melekat di leher sembari memegang tongkat di tangan kanannya.

Tak banyak yang ia bisa katakan dalam saat diwawancarai wartawan, selain berharap keadilan juga diperoleh atas kasus perdata yang tengah berjalan.

Parluhutan Banjarnahor sendiri menambahkan, keputusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan.

Sebab ia menilai Nenek Esterlan tidak mencuri sawit.

Ini disebabkan ladang tersebut dijual sang anak ke orang lain tanpa sepengetahuan nenek Esterlan.

Parluhutan menilai sah-sah saja Esterlan Sihombing memanen buah sawit di ladangnya pada April 2019 lalu, yang mana saat itu tidak mengetahui bahwa ladang sudah dijual putrinya Rotua Simbolon kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon.

Edy Ronald Simbolon mengalami kerugian Rp 2.910.000 akibat 3 ton sawit dianggap dicuri Nenek Nenek Esterlan.

Baca juga: Seorang Warga yang Positif Covid-19 Menolak Diisolasi, Malah Jualan hingga Bepergian ke Medan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini