News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nenek Usia 80 Tahun di Sumatera Divonis Bebas Setelah Didakwa Mencuri Sawit

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Esterlan Sihombing bersama pengacaranya, Parluhutan Banjarnahor menanti sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang.

Sementara Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana menyampaikan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Simalungun agar mendapatkan petunjuk untuk langkah hukum selanjutnya.

"Terkait otomatis kita akan kasasi masih menunggu petunjuk dari pimpinan kita secara berjenjang," ujar Irvan.

Perlu diketahui sebelumnya, Nenek Esterlan dituntut pidana penjara selama 3 bulan, dengan percobaan 6 bulan, lantaran dianggap bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul: Dituduh Mencuri Sawit di Lahan Sendiri, Nenek Esterlan Sihombing Akhirnya Divonis Bebas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini